| Koalisi 99 Peduli Sumedang menggelar audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum bareng DPRD Sumedang, yang merupakan lanjutan dari rangkaian desakan terhadap transparansi dan penyelesaian tuntutan mereka di pemerintahan daerah terkait dugaan kasus yang melibatkan Wakil Bupati Fajar Aldila, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (14/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, gabungan dari berbagai unsur elemen masyarakat di Kabupaten Sumedang, yang meliputi ormas, LSM, aktivis, pegiat media sosial dan pers, hingga tokoh masyarakat didampingi Pembina Abuya KH. Ade Nurzaman MA, tegaskan klarifikasi dan pentingnya tabayun demi kondusivitas daerah.
Deden Wahidin (Penasehat), Mas Mujianto (korlap), Zenni Bima (P3ML Sumedang dalam koalisi), Utep Sunarya beserta pentolan Koalisi 99 Peduli Sumedang lainnya, menagih dan mendesak tindak lanjut atas komitmen pihak DPRD Kabupaten Sumedang serta meminta kejelasan mengenai hasil investigasi dari Gubernur Jawa Barat terkait persoalan yang disuarakan oleh koalisi.
"Kehadiran kami dari Koalisi 99 Peduli Sumedang bukan untuk menghakimi seseorang mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum hukum atau pun menciptakan kegaduhan," ungkap Ustad Buas, saat membuka giat audiensi tersebut.
Hal senada, dipertegas Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang, H. Ecek Karyana, bahwa pihaknya memperjuangkan keterbukaan informasi, kepastian hukum, perlindungan prosesi pers, juga pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kondusifitas Sumedang.
"Saking cintanya kepada Sumedang, kami ingin menegakkan kebenaran, dan kedepan siap mengawal program yang bagus untuk lebih baik lagi. Tentunya pro kontra pasti ada, bahkan propokator hingga penghianat hal biasa namanya juga manusia," tandasnya.
Ditambahkan Muhamad Noer, selaku Pembina Ormas AMX, ia turut mempertanyakan statement Ketua DPRD yang menyatakan bahwa DPRD kekurangan bukti untuk sampai kepada penyelidikan dan lain sebagainya.
"Mohon perspek dulu sebentar, biar nanti kita muncul ke atas permasalahannya. Dua video akun pribadi yang di sebarkan KDM, itu sudah bisa jadi bukti otentik yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelasnya.
Diakui dalam video Gubernur KDM, kata dia, benar ada pelaporan, penyimpangan isu dari penganiayaan ke pelecehan, itu semua jelas sudah menjadi problem permasalahan. Dan menurutnya, itu sudah cukup bukti dapat diungkap terhadap penyebaran berita bohong UU ITE Pasal 28, ayat 1 dan ayat 3.
"Di video kedua yang diliris KDM, mengakui bahwa terjadi dia (Wabup Fajar) menggoda dan merayu staff bawahannya (Sekpri-RY). Ini sudah tidak sinkron antara pemberitaan dengan kenyataan, kemudian video yang disebarkan itu sudah ada kontradiktif," kata M. Noer.
Menggapi perihal ini, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E, menyatakan kesiapan pihak DPRD untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi serta tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi 99 Peduli Sumedang dalam audiensi yang berlangsung.
"Kami sudah menyampaikan surat dari Koalisi 99 berikut bukti foto dan tanda terima sesuai bidangnya kepada Eka Sastra Effendi, sebagai Kasubdit Wilayah II sekaligus Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri," paparnya.
Ia juga secara runut membacakan Surat Koalisi 99 Nomor B/594/100/X Tahun 2026, sifat penting, lampiran satu berkas, pengantar surat Koalisi 99 Peduli Sumedang Yth Mendagri RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Dirjen Otda Kemendagri, Gubernur Jabar, DPRD Provinsi Jabar dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
"Sesuai prosedural kami tidak membuka surat Koalisi 99, dan sudah disampaikan juga disana ada dialog. Kami menanyakan hasil investigasi Gubernur Jabar yang sudah disampaikan ke khalayak publik secara lisan. Begitu pula dari Depdagri secara tertulis saat ini belum kami terima," ujarnya.
"RDP akan dijadwalkan setelah Pilkades, ya rekan rekan sekalian. Nanti kami akan mengundang, tempatnya mungkin diruang Paripurna ini. Kita sama-sama, karena kami melalui rapim termasuk tadi malam rapim di DPRD melangkah harus dengan alat bukti. Kecuali bapak bisa menyerahkan alat bukti," tukasnya. ***



