Home / PERISTIWA / Detail

Komplotan Curas Lintas Daerah Dibekuk, Enam Residivis Diamankan Polres Sumedang

Pewarta Editor
Pewarta: GANDI Editor: DANRU Jumat, 24 Juli 2026 12:56 WIB
Komplotan Curas Lintas Daerah Dibekuk, Enam Residivis Diamankan Polres Sumedang

Sumedang, BR.NETPolres Sumedang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan/atau pencurian dengan pemberatan (curat) di Gedung Serba Guna Polres Sumedang, Jumat (24/7/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, KBO Satreskrim, Kanit Resum Satreskrim, serta Pokja Jurnalis Polres Sumedang.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap komplotan pelaku lintas daerah tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Kasus ini mencakup tiga laporan polisi (LP) dengan tiga orang korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam orang tersangka yang seluruhnya merupakan residivis, yakni MY alias Mat, YA, E alias Isa, AAN, G alias Gun, dan JS. Para pelaku diketahui menjalankan aksi secara terorganisir dengan pembagian peran, mulai dari memantau situasi di sekitar bank, mengawasi pergerakan korban, hingga melakukan eksekusi di lapangan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 160, satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Beat FI, satu unit Suzuki Satria FU, enam unit telepon genggam berbagai merek, sepasang pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, empat helm, tiga pasang sandal, satu tas selempang, tali tas milik korban, serta rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kepolisian berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana," ujar Kapolres kepada awak media.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

Sponsored Content
Hal 1 / 2
Next

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar