| Sekretariat Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Garut melaporkan dugaan pelanggaran tata kelola pasokan beras di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan anggota Laskar Prabowo 08 di wilayah PAC Karangpawitan. Dalam hasil penelusuran yang disampaikan kepada wartawan, organisasi tersebut menduga terdapat praktik pergiliran pemasok beras di SPPG Cimurah.
Menurut Laskar Prabowo 08, pemasok beras disebut bergantian setiap bulan, yakni satu bulan berasal dari BUMDes dan bulan berikutnya dari pihak pemilik bangunan yang digunakan sebagai lokasi SPPG.
Organisasi tersebut menilai keterlibatan pemilik bangunan sebagai pemasok perlu diperiksa karena pihak tersebut disebut telah menerima pembayaran sewa tempat. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pengadaan bahan pangan.
Laskar Prabowo 08 juga mempertanyakan dugaan keterlibatan Yayasan Forsalina dalam pengaturan pemasok. Mereka menyebut yayasan tersebut seharusnya berperan sebagai mitra pelaksana dan bukan menentukan pemasok bahan pangan.
Kepala SPPG Cimurah, An Rian, juga disebut dalam laporan tersebut sebagai pihak yang diduga mengetahui dan menyetujui praktik yang dipersoalkan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait.
“Ini baru beras. Bahan pangan lainnya sedang kami periksa mendalam. Jika ditemukan pelanggaran serupa, kami akan umumkan dan laporkan sekaligus,” demikian pernyataan pihak Laskar Prabowo 08.
PAC Karangpawitan Nyatakan Siap Ikuti Ketentuan
Ketua PAC Karangpawitan, Hedi Henepi, menyatakan kesiapannya mengikuti arahan DPC Garut terkait penertiban pelaksanaan program di wilayah tersebut.
“Kami akan patuh pada aturan yang berlaku. Segala yang belum benar akan kami perbaiki sesuai arahan pimpinan,” kata Hedi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program memperhatikan ketentuan mengenai sumber pasokan bahan pangan.
Menurut Oky, beras yang disalurkan ke SPPG harus berasal dari sumber yang sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Ia menyebut sejumlah sumber yang menjadi rujukan, antara lain Bulog, Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, Gapoktan, petani, dan UMKM lokal.
Oky juga menyatakan bahwa pihak yang menerima pembayaran sewa bangunan semestinya tidak sekaligus menjadi pemasok, karena kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa yayasan atau mitra pelaksana tidak semestinya menentukan pemasok tertentu apabila kewenangan tersebut tidak diberikan oleh ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan diam jika aturan dimainkan untuk keuntungan pribadi. Pelanggaran beras baru permulaan, bahan lainnya sedang kami teliti,” ujar Oky.
Dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional
Laskar Prabowo 08 menyatakan temuan tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam laporan itu, mereka meminta agar dugaan praktik sistem giliran pemasok di SPPG Cimurah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Mereka juga meminta seluruh Kepala SPPG meninjau kembali daftar pemasok masing-masing dan menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program agar penyaluran bahan pangan dan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
Laskar Prabowo 08 menyatakan hasil pemeriksaan terhadap bahan pangan lainnya akan disampaikan setelah proses penelusuran selesai. ***



