Kab. Bandung, (BR.NET).- Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, memanfaatkan momentum pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 untuk menegaskan komitmennya mempercepat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Pada tahun 2026 ini, BPN Kabupaten Bandung menargetkan penyelesaian 40.000 bidang tanah melalui program PTSL.
Pelantikan dan pengambilan sumpah panitia digelar di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/1/2026), sekaligus menjadi penanda dimulainya kerja besar percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Bandung sesuai arahan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Di bawah kepemimpinan Iim Rohiman, program PTSL 2026 akan menyasar 63 desa di 19 kecamatan dengan total peta bidang pengukuran seluas 1.670 hektare. Untuk memastikan target berjalan optimal, Kantor BPN Kabupaten Bandung menyiapkan dua tim kerja PTSL yang akan bergerak secara terintegrasi bersama pemerintah desa penerima program.
Usai melantik panitia, Iim Rohiman menegaskan bahwa target 40 ribu bidang bukan pekerjaan mudah jika harus dituntaskan dalam waktu satu tahun. Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak.
“Kantor Pertanahan tidak bisa bekerja sendiri dan tidak bisa bertindak sendiri. Semua ini membutuhkan dukungan, baik secara materil, moril, maupun regulasi,” ujar Iim Rohiman.
Ia memaparkan, hingga tahun 2025 sekitar 850 ribu bidang tanah telah terdaftar di BPN dari estimasi total sekitar 1,2 juta bidang tanah di Kabupaten Bandung. Artinya, masih terdapat kurang lebih 350 ribu bidang yang belum terdaftar.
“Kuota 40.000 bidang PTSL tahun ini menjadi distribusi yang sangat positif untuk mempercepat pendaftaran tanah dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Iim Rohiman juga menegaskan bahwa PTSL merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah secara nasional. Ia menyebutkan, dari sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia, pada 2017 baru sekitar 40 persen yang terdaftar selama puluhan tahun. Namun sejak 2016 hingga kini, capaian pendaftaran tanah secara nasional telah mendekati 90 persen.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ini menjadi kebanggaan bersama, tentu dengan kerja sama yang baik antara BPN dan aparat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iim menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pendaftaran tanah rutin, meskipun persyaratannya lebih sederhana.
“Karena PTSL bersifat sistematis dan terintegrasi, baik pengukuran maupun verifikasi subjek dan objek dilakukan oleh Panitia Ajudikasi. Berbeda dengan pendaftaran rutin yang dilakukan per bidang. Karena dikerjakan bersama-sama, prosesnya bisa dipercepat dan persyaratannya lebih simpel,” terang Iim Rohiman.
Sementara itu, dua Ketua Tim PTSL 2026, Regi dan Farian, menegaskan kesiapan seluruh panitia untuk bekerja keras dan berkolaborasi dengan pemerintah desa agar target 40 ribu bidang dapat tercapai sesuai arahan Kepala Kantor.
Usai pelantikan, kedua ketua tim langsung menggelar pengarahan kepada para kepala desa yang hadir guna menyamakan langkah dan teknis pelaksanaan program di lapangan.
Salah satu kepala desa penerima program, Kepala Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Agus Kusumah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kabupaten Bandung atas alokasi kuota PTSL bagi desanya.
“Tahun 2026 ini kami mendapatkan kuota 300 bidang sebagai tambahan dari tahun sebelumnya sebanyak 2.800 bidang. Antusias masyarakat sangat tinggi karena program ini memang menjadi harapan warga,” ujar Agus.
***



