Makna Spiritualitas Dan Spirit Kebangsaan Dalam Pidato H.O.S Tjokroaminoto di NATICO 1 Bandung 1916

Kang Oos Supyadin
Oleh: Kang Oos Supyadin Senin, 04 Mei 2026 00:58 WIB
Makna Spiritualitas Dan Spirit Kebangsaan Dalam Pidato H.O.S Tjokroaminoto di NATICO 1 Bandung 1916

Pidato Tjokroaminoto ini terdapat dalam laporan yang berasal dari Dr. G.A.J Hazeu, kemudian laporan itu oleh G.G Van Limburg Stirum diteruskan kepada Menteri Jajahan di Nederland, Pleyte dan disertai komentar dari van Limburg Stirum. Menurut kebiasaan yang berlaku di Nederland dokumen-dokumen itu dirahasiahkan selama 50 tahun sejak peristiwa terjadi. Masa dokumen yang harus dirahasiahkan kini sudah lewat, dan baru-baru ini diumumkan dalam suatu buku yang berjudul “De Volksraad en de Staatkundige ontwikkeling van Nederland-Indie” Een bronnen publikatie, Eerste stuk 1891-1926” disusun oleh Dr. S.L. van de Wal terbitan J.B. Wolters, Groningen Tahun 1964.

Dalam bukunya, penulis Mohammad Roem mengutip beberapa bagian dari pidato Tjokroaminoto yang disalin dari terjemahannya dalam bahasa Belanda. Pidato Tjokro seluruhnya memakan waktu dua jam. Berikut ini kutipan pidato Tjokroaminoto :

“Kita cinta bangsa sendiri dan dengan kekuatan ajaran agama kita, agama Islam, kita berusaha untuk mempersatukan seluruh bangsa kita, atau sebagian besar dari bangsa kita; Kita cinta tanah air, di mana kita dilahirkan; dan kita cinta Pemerintahan yang melindungi kita. Karena itu, kita tidak takut untuk minta perhatian atas segala sesuatu, yang kita anggap baik, dan menuntut apa saja, yang dapat memperbaiki bangsa kita, tanah air kita dan pemerintahan kita”.

“Untuk mencapai tujuan kita, dan untuk memudahkan cara kerja kita agar rencana raksasa itu dapat dilaksanakan, maka perlulah, dan kita harap dengan sangat agar diadakan peraturan, yang memberi kita penduduk pribumi hak untuk ikut serta dalam mengadakan bermacam-macam peraturan, yang sekarang sedang kita pikirkan. Tidak boleh terjadi lagi, bahwa dibuat perundang-undangan untuk kita, bahwa kita diperintahkan tanpa kita dan tanpa ikut serta dari kita”.

“Meskipun jiwa kita penuh dengan harapan dan keinginan yang besar, kita tidak pernah bermimpi tentang datangnya Ratu Adil, atau kejadian yang bukan-bukan, yang kenyataannya memang tidak terjadi. Tapi kita akan terus mengharapkan dengan ikhlas dan jujur akan datangnya status berdiri sendiri bagi Hindia-Belanda, paling sedikit Dewan Jajahan, agar kita dapat ikut berbicara dalam urusan pemerintahan. Tuan-tuan jangan takut, bahwa kita dalam rapat ini berani mengucapkan perkataan “Pemerintahan Sendiri”. Dengan sendirinya kita tidak takut untuk memakai perkataan itu, karena ada undang-undang (wet), yang harus dibaca oleh tiap-tiap penduduk, yang juga mempergunakan perkataan “pemerintahan sendiri” yaitu Undang-undang 23 Juli 1903, tentang “Desentralisasi dari Pemerintahan Hindia-Belanda”, yang memuat keputusan Sri ratu Wilhelmina, di mana Sri Ratu memandang perlu, agar untuk keresidenan atau bagian-bagian daerah membuka kemungkinan untuk mencapai “pemerintahan sendiri”.

Berhubung dengan Sabda Ratu tersebut di atas, yang menyebabkan kita berani berbicara tentang “Pemerintahan Sendiri” dan karena itu juga kita dapat memikirkan lebih lanjut bagaimana keinginan ratu itu dapat selekas mungkin dan dengan sempurna dilaksanakan. Dalam permulaan Sri Ratu hanya mengharapkan tercapainya “Pemerintahan sendiri” dari daerah-daerah atau sebagian dari daerah, akan tetapi kita yakin, bahwa harapan Sri Ratu itu tersimpul maksud agar pada saatnya juga untuk seluruh Hindia-Belanda mencapai status “Pemerintahan sendiri”.

“Tidak dapat diragu-ragukan, bahwa Ratu kita adalah bijaksana. Sekian lama, semakin tambah kesadaran orang, baikpun di Nederland maupun di Hindia, bahwa “Pemerintahan sendiri” adalah perlu. Lebih lama lebih dirasakan, bahwa tidak patut lagi Hindia diperintah Nederland, seperti tuan tanah mengurus persil-persilnya. Tidak patut lagi untuk memandang Hindia sebagai sapi perasan, yang hanya mendapat makan karena susuny; tidak pantas lagi untuk memandang negeri ini sebagai tempat untuk didatangi dengan maksud mencari untuk, dan sekarang juga sudah tidak patut lagi, bahwa penduduknya, terutama putera-buminya, tidak punya hak untuk ikut bicara dalam urusan pemerintahan, yang mengatur nasibnya”.

“Segala puji kepada Allah, Tuhan Maha Adil. Tuhan mendengarkan keinginan Hamba-Nya. Ratu kita dan Pemerintahan bijaksana. Perubahan besar Fasal 111 R.R., yang melarang mengadakan rapat-rapat politik sudah dicabut, dan meskipun belum sama sekali dikubur, tapi tidak dijalankan lagi. Meskipun mengadakan Kongres jatuh di bawah fasal 111 tersebut, kita berbesar hati, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah di Bandung memberi izin untuk mengadakan rapat-rapat ini……..”

Penulis

Tentang Penulis

Kang Oos Supyadin

Penulis adalah kontributor di rubrik Kolom Bandungraya.net. Isi tulisan ini sepenuhnya merupakan gagasan, opini, dan tanggung jawab pribadi penulis.

Bagikan Opini Ini:

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada tanggapan. Sampaikan pendapat Anda!

Tulis Tanggapan