Bandung, (
).— Terkuaknya fenomena mangkirnya sejumlah kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Bandung menjadi sinyal serius bagi tata kelola pendidikan daerah.
Kasus ini bukan sekadar persoalan kedisiplinan individu, melainkan potret lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh stakeholder.
Jika benar kepala sekolah kerap tidak berada di tempat saat jam kerja tanpa alasan kedinasan yang sah, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan secara penuh tanggung jawab.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat. Bahkan, dalam perspektif pengawasan keuangan negara, mangkir saat jam kerja juga sering disebut sebagai indikasi.
“Korupsi waktu kerja”. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika pegawai tetap menerima gaji dan tunjangan dari negara, namun tidak melaksanakan kewajiban kerjanya secara nyata.
Persoalan ini menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan tunjangan profesi guru. Kepala sekolah yang berasal dari guru bersertifikasi tetap menerima tunjangan profesi dengan syarat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara aktif.
Hal tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah yang menegaskan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru atau kepala sekolah yang benar-benar menjalankan tugas profesionalnya.
Artinya, jika seorang kepala sekolah terbukti sering mangkir dari sekolah, maka bukan hanya disiplin ASN yang dipertaruhkan, tetapi juga keabsahan penerimaan tunjangan profesinya.
Inspektorat Harus Tunjukkan “Taring”
Kondisi ini juga menjadi ujian bagi lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.
Selama ini Inspektorat Kabupaten Bandung dikenal cukup garang dalam melakukan audit administrasi di sekolah. Namun dalam kasus mangkirnya kepala sekolah yang terjadi berulang, publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut.
Inspektorat bersama Dinas Pendidikan dan BKPSDM seharusnya tidak hanya menunggu laporan. Inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan ke sekolah-sekolah yang terindikasi bermasalah dapat menjadi langkah konkret untuk membuktikan apakah kepala sekolah benar-benar menjalankan tugasnya atau tidak.
Jika praktik mangkir dilakukan secara sistematis oleh lebih dari satu kepala sekolah, maka fenomena ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang bersifat kolektif dan membutuhkan penanganan serius.
Belum selesai persoalan mangkir, publik kembali dikejutkan dengan dugaan markup data siswa penerima dana BOS di SMPN 1 Pangalengan dan SMPN 4 Pangalengan.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan.
" Disisi lain tenaga pendidik mengajarkan kejujuran terhadap siswa, ironis bukan bila Markup dari tahun ke tahun terjadi ".
Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Artinya, manipulasi data siswa berpotensi memengaruhi besaran anggaran yang diterima sekolah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus ini membuka kemungkinan bahwa praktik serupa bisa saja terjadi di sekolah lain jika pengawasan tidak berjalan optimal.
Di tengah berbagai temuan tersebut, satu pihak yang juga patut mendapat sorotan adalah pengawas sekolah. Sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan di lapangan, pengawas memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen sekolah.
Jika kepala sekolah sering mangkir atau terjadi dugaan manipulasi data siswa, publik tentu bertanya: apakah pengawas sekolah telah menjalankan tugasnya secara maksimal?
Momentum Pembenahan
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten Bandung. Mulai dari proses penunjukan kepala sekolah, sistem pengawasan, hingga transparansi pengelolaan dana pendidikan harus diperbaiki secara serius.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin aparatur negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Jika praktik mangkir dan dugaan manipulasi data terus dibiarkan, maka pendidikan akan kehilangan integritasnya dan anak-anak sebagai peserta didiklah yang akan menjadi korban paling nyata dari kelalaian tersebut.
Hingga berita diturunkan belum ada klarifikasi dan pernyataan resmi dari pihak sekolah. **



