Home / PERISTIWA / Detail

Mark Up Siswa Disinyalir Terjadi di Kab. Bandung, Tak Dapat Dielakan Dugaan Korupsi Terjadi, Ini Akibat Lemahnya Pengawasan

Pewarta Editor
Pewarta: HAMDAN Editor: HERI Senin, 09 Maret 2026 16:06 WIB
Mark Up Siswa Disinyalir Terjadi di Kab. Bandung, Tak Dapat Dielakan Dugaan Korupsi Terjadi,  Ini Akibat Lemahnya Pengawasan

Bandung, (BR.NET).— Terkuaknya fenomena mangkirnya sejumlah kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Bandung menjadi sinyal serius bagi tata kelola pendidikan daerah.

Kasus ini bukan sekadar persoalan kedisiplinan individu, melainkan potret lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh stakeholder.

Jika benar kepala sekolah kerap tidak berada di tempat saat jam kerja tanpa alasan kedinasan yang sah, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan secara penuh tanggung jawab.

Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat. Bahkan, dalam perspektif pengawasan keuangan negara, mangkir saat jam kerja juga sering disebut sebagai indikasi.

“Korupsi waktu kerja”. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika pegawai tetap menerima gaji dan tunjangan dari negara, namun tidak melaksanakan kewajiban kerjanya secara nyata.

Persoalan ini menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan tunjangan profesi guru. Kepala sekolah yang berasal dari guru bersertifikasi tetap menerima tunjangan profesi dengan syarat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara aktif.

Hal tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah yang menegaskan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru atau kepala sekolah yang benar-benar menjalankan tugas profesionalnya.

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (1)

B

Bambang Trianto

09 Mar 2026, 20:40

Mangkir untuk menghindari permintaan THR yang bersifat memaksa dari oknum2 yang tidak bertanggung jawab

Tulis Komentar

// ========================================== // 2. SISTEM CACHE SEDERHANA (SIMPAN) // ========================================== // Ambil semua kode HTML yang sudah direkam dari atas sampai bawah $html_tersimpan = ob_get_contents(); // Simpan HTML tersebut ke dalam file cache (misal: cache/8f1b...html) file_put_contents($file_cache, $html_tersimpan); // Tampilkan HTML ke pengunjung pertama yang memicu pembuatan cache ini ob_end_flush(); ?>