Artinya, jika seorang kepala sekolah terbukti sering mangkir dari sekolah, maka bukan hanya disiplin ASN yang dipertaruhkan, tetapi juga keabsahan penerimaan tunjangan profesinya.
Inspektorat Harus Tunjukkan “Taring”
Kondisi ini juga menjadi ujian bagi lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.
Selama ini Inspektorat Kabupaten Bandung dikenal cukup garang dalam melakukan audit administrasi di sekolah. Namun dalam kasus mangkirnya kepala sekolah yang terjadi berulang, publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut.
Inspektorat bersama Dinas Pendidikan dan BKPSDM seharusnya tidak hanya menunggu laporan. Inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan ke sekolah-sekolah yang terindikasi bermasalah dapat menjadi langkah konkret untuk membuktikan apakah kepala sekolah benar-benar menjalankan tugasnya atau tidak.
Jika praktik mangkir dilakukan secara sistematis oleh lebih dari satu kepala sekolah, maka fenomena ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang bersifat kolektif dan membutuhkan penanganan serius.
Belum selesai persoalan mangkir, publik kembali dikejutkan dengan dugaan markup data siswa penerima dana BOS di SMPN 1 Pangalengan dan SMPN 4 Pangalengan.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan.



