Jakarta (
).- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).**
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
Menurut Suhartoyo, Pasal 8 UU Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 8 UU Pers yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berlandaskan kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, ketentuan tersebut tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental. Pasal 8 harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” ujarnya.
Guntur menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan, dan penyebarluasan berita.



