KAB. CIAMIS,
| Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, digelar di GOR Desa Pasirtamiang pada Minggu (31/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Panitia beserta anggota, Camat Cihaurbeuti dan para kepala seksi (kasi), Kapolsek Cihaurbeuti, Danramil beserta anggota, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Pasirtamiang, Diky Sandika, mengatakan kepada Bandungraya.net bahwa seluruh proses pemilihan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah ditetapkan.
“Pendaftaran calon dibuka pada 13 April 2026. Terdapat tiga orang yang mendaftar, namun setelah melalui proses seleksi dan verifikasi, dua orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti pemilihan, yaitu nomor urut 1 Yudi Yana, S.Kep., Ners dan nomor urut 2 H. Abdul Gani, A.Ptnh., M.H,” ujar Diky.
Ia menjelaskan, pada 31 Mei 2026 dilaksanakan pemungutan suara calon Kepala Desa Pasirtamiang. Seluruh tahapan berjalan lancar hingga proses penghitungan suara selesai dilaksanakan.
“Hasilnya, H. Abdul Gani nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak dengan 71 suara, sedangkan nomor urut 1 Yudi Yana memperoleh 61 suara,” jelasnya.

Diky menambahkan, Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Pasirtamiang berlangsung aman, lancar, dan kondusif.



