Home / PERISTIWA / Detail

Nikah Siri Berujung Penghakiman Massa, Seorang Pria Mengaku Rumah Tangga dan Harga Dirinya Dihancurkan

Pewarta Editor
Pewarta: HERI Editor: DANRU Kamis, 07 Mei 2026 12:16 WIB
Nikah Siri Berujung Penghakiman Massa, Seorang Pria Mengaku Rumah Tangga dan Harga Dirinya Dihancurkan

BANDUNG, BR.NET | Kisah pilu dialami seorang pria berinisial A (45), warga Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Rumah tangga, hubungan dengan anak-anak, hingga harga dirinya hancur setelah keputusan menikah siri dengan seorang janda berinisial Mimin memicu konflik keluarga dan tekanan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.

Pernikahan siri itu dilakukan di wilayah Sumedang pada akhir tahun 2025. Menurut pengakuan A, keputusan tersebut bukan semata-mata karena hubungan asmara.

Melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap Mimin yang disebut mengalami tekanan mental setelah nyaris menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria bernama Dedi.

A menuturkan, peristiwa itu bermula ketika Dedi yang disebut telah melamar Mimin datang ke rumah pada malam hari.

Karena sudah larut malam, obrolan mereka berpindah ke lantai atas rumah agar tidak mengganggu anak-anak Mimin yang sedang tidur.

Namun situasi berubah mencekam. Mimin disebut berusaha melawan saat Dedi diduga mencoba melakukan tindakan asusila.

“Dia berusaha sekuat tenaga melepaskan diri, menendang dan memukul sampai akhirnya bisa kabur ke kamar anaknya,” ujar A menirukan cerita Mimin, pada Kamis (7/5/2026)

Keesokan harinya, Mimin menceritakan kejadian itu kepada saudara-saudaranya. Namun menurut A, tidak ada respons serius dari keluarga terhadap dugaan percobaan pelecehan tersebut.

Merasa kecewa dan tidak mendapat perlindungan, Mimin akhirnya memilih meninggalkan kampung halamannya.

Dalam kondisi rumah tangga A sendiri tengah diguncang konflik dengan istri dan anak-anaknya, A mengaku nekat membawa Mimin keluar dari lingkungan yang disebutnya penuh tekanan.

“Dia datang meminta tolong. Saya melihat seorang perempuan yang merasa sendirian dan tidak dilindungi keluarganya,” kata A.

Mimin kemudian dibawa bekerja ke sebuah pabrik cuanki di Sumedang milik kerabat mereka. Di tempat itulah keduanya melangsungkan pernikahan siri. Namun keputusan tersebut justru memicu gejolak besar.

Pada Minggu, 19 Maret 2026, suasana rumah A di Ciparay berubah tegang ketika sejumlah keluarga Mimin bersama tokoh lingkungan mendatangi rumahnya.

Mereka mempertanyakan legalitas pernikahan siri yang dilakukan tanpa wali nasab.

Menurut A, rombongan yang datang terdiri dari anggota keluarga, ketua RT, RW, hingga tokoh agama setempat. Situasi disebut berubah menjadi tekanan massal terhadap dirinya dan Mimin.

“Mereka datang bukan untuk bertanya, tapi mengambil paksa istri saya,” ungkapnya.

Di tengah keributan, barang-barang milik Mimin disebut dibereskan secara paksa. Bahkan laptop kerja milik A rusak akibat terjatuh saat suasana memanas.

A mengaku tidak mampu berbuat banyak karena jumlah orang yang datang lebih banyak. Ia hanya berusaha menenangkan situasi agar tidak terjadi bentrokan dengan warga sekitar.

Tangisan histeris Mimin disebut pecah ketika dirinya dipaksa ikut bersama keluarganya.

A mengaku sempat mencoba mempertahankan istrinya dengan membawa Mimin masuk ke kamar, namun beberapa orang disebut tetap masuk dan menarik Mimin keluar rumah.

“Saya hanya bisa melihat istri saya dibawa pergi sambil menangis,” ujarnya.

Perselisihan itu kemudian berlanjut hingga ke tingkat kepolisian. Seminggu setelah kejadian, A mengaku dipanggil ke Polsek Ciparay untuk dimintai keterangan.

Dalam mediasi tersebut, A menyebut dirinya dan Mimin diminta untuk tidak lagi berhubungan selama persoalan keluarga belum selesai.

Kasus ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai posisi nikah siri, perlindungan perempuan korban kekerasan seksual, hingga batas intervensi keluarga terhadap pilihan hidup seseorang.

Secara hukum negara, pernikahan yang tidak dicatatkan memang tidak memiliki kekuatan administrasi sebagaimana perkawinan resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Namun dalam praktik sosial di masyarakat, nikah siri masih kerap dianggap sah secara agama oleh sebagian kalangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga Mimin maupun kepolisian terkait tudingan tekanan dan dugaan pengambilan paksa tersebut ***

Sponsored Content

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar