BANDUNG (
).– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan pada 14 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.423.652.354,21.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), disebutkan bahwa realisasi anggaran pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Tahun 2024 mencapai Rp261,7 miliar atau sekitar 84,05 persen dari total pagu anggaran.
Namun, hasil pemeriksaan fisik dan dokumen menunjukkan adanya selisih antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan volume riil yang terpasang atau terlaksana di lapangan.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti sebesar Rp1.423.652.354,21. Meski demikian, sebagian besar nilai tersebut dilaporkan telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menanggapi hal tersebut, tokoh anti korupsi Jawa Barat, Oky Nugraha Sosrowiryo, menegaskan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Temuan kelebihan bayar ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal. Celah penyimpangan masih terbuka lebar,” ujar Oky.
Ia menekankan, pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara tegas, baik dari penyedia jasa maupun pejabat yang memiliki fungsi pengawasan.
“Tidak cukup hanya pengembalian kerugian. Harus ada konsekuensi hukum agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Oky menyebut kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan secara cermat, akurat, dan sesuai kontrak.
Ia berharap temuan BPK dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum guna mencegah kasus serupa terulang serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sementara itu, BPK menegaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut berdampak pada belum optimalnya pencapaian tujuan pembangunan infrastruktur jalan yang mantap, aman, dan efisien.
Penyedia jasa yang terbukti melanggar berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga kewajiban mengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku. ***



