“Tidak cukup hanya pengembalian kerugian. Harus ada konsekuensi hukum agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Oky menyebut kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan secara cermat, akurat, dan sesuai kontrak.
Ia berharap temuan BPK dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum guna mencegah kasus serupa terulang serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sementara itu, BPK menegaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut berdampak pada belum optimalnya pencapaian tujuan pembangunan infrastruktur jalan yang mantap, aman, dan efisien.
Penyedia jasa yang terbukti melanggar berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga kewajiban mengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku. ***



