Otonomi Daerah Sebagai Jalan Kesejahteraan Rakyat

Kang Oos Supyadin
Oleh: Kang Oos Supyadin Jumat, 01 Mei 2026 13:26 WIB
Otonomi Daerah Sebagai Jalan Kesejahteraan Rakyat

Secara historis, konsep dan gagasan mengenai otonomi daerah ini sudah hadir sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dimulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang memperkenalkan struktur daerah seperti keresidenan, kabupaten, dan kota serta provinsi. Lalu landasan hukumnya berkembang melalui berbagai regulasi seperti UU Nomor 22 Tahun 1948 yang menekankan pemerintahan daerah yang lebih demokratis.

Berikutnya berlanjut melalui berbagai perubahan undang-undang, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965 yang mengusung otonomi seluas-luasnya, hingga UU Nomor 5 Tahun 1974 yang justru cenderung memperkuat peran pusat di daerah.

Pasca reformasi 1998, perubahan regulasi terkait otonomi daerah ini makin terasa dan mendapatkan napas baru melalui UU Nomor 22 Tahun 1999. Kewenangan pemerintahan daerah semakin lebih luas, termasuk dalam mengelola keuangan dan sumber daya di daerahnya.

Bahkan, melalui kebijakan perimbangan keuangan, daerah berpeluang menikmati hasil kekayaan alamnya sendiri secara lebih besar. Sejak tahun 2000, otonomi daerah mulai dijalankan secara bertahap dan menjadi fondasi penting dalam mendorong pemerataan pembangunan secara nasional.

Seiring waktu, beberapa penyesuaian regulasi otonomi daerahnya terus diperbarui, hingga kini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya. Tujuannya tetap sama: menciptakan daerah yang mandiri, terutama secara fiskal, sekaligus mempercepat pembangunan yang merata. Dengan kewenangan yang dimiliki, daerah diharapkan mampu menggali potensi lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa harus selalu bergantung pada pemerintah pusat.

Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya tercapai. Bahkan tidak sedikit daerah yang PAD-nya masih rendah dan sangat bergantung pada transfer dari pusat. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan di atas kertas, tetapi juga soal kapasitas, inovasi, dan keberanian daerah dalam mengelola potensi daerahnya sendiri.

Pada titik inilah otonomi daerah harus benar-benar sudah mampu menghadirkan kemandirian, atau justru masih menyisakan ketergantungan?. Sebuah pertanyaan yang menjadi penting untuk terus diingatkan dan diajukan, agar otonomi daerah tidak berhenti sebagai konsep, tetapi benar-benar menjadi jalan kesejahteraan rakyat.

Kini, Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari 38 provinsi yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Di dalamnya, terdapat 416 kabupaten dan 98 kota yang menjadi simpul-simpul pemerintahan sekaligus pusat pelayanan publik bagi masyarakat. Bertambahnya jumlah daerah ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memangkas jarak kendali birokrasi, serta mendorong pembangunan agar tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Di saat yang sama, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat rasa kebangsaan yang berkeadilan bahwa di tengah keberagaman daerah, kita tetap berada dalam satu bingkai yang utuh yaitu NKRI.

Hal 1 / 2
Next
Penulis

Tentang Penulis

Kang Oos Supyadin

Penulis adalah kontributor di rubrik Kolom Bandungraya.net. Isi tulisan ini sepenuhnya merupakan gagasan, opini, dan tanggung jawab pribadi penulis.

Bagikan Opini Ini:

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada tanggapan. Sampaikan pendapat Anda!

Tulis Tanggapan