Sayangnya optimisme diatas justru menjadi dikaburkan oleh keputusan pemerintah pusat sendiri yakni adanya moratorium atas pemekaran daerah sejak tahun 2014, bahkan lebih dari 11 tahun sejak pemerintahan Jokowi hingga presiden Prabowo, Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana teknis atas UU Pemerintahan Daerah belum disahkannya.
Maka menjadi sangat wajar dan sudah menjadi kebutuhan perjuangan untuk menagih kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan DPR RI terkait keadilan otonomi daerah sebagai jalan kesejahteraan rakyat melalui dibukanya moratorium pemekaran daerah dan segera disahkannya PP atas UU Pemerintahan Daerah. *** Penulis:Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)



