Bandung (BR.NET).-Bupati Bandung HM Dadang Supriatna selama ini kerap menggaungkan dukungan penuh terhadap Program Presiden RI Prabowo Subianto, dengan harapan seluruh lini pemerintahan di Kabupaten Bandung turut serta menyukseskan program pemerintah pusat tersebut.
Namun, dukungan yang digaungkan di tingkat pimpinan daerah itu dipertanyakan efektivitasnya di lapangan. “Apalah jadinya bila di tingkat bawah seakan tidak menghiraukan apa yang digaungkan oleh kepala daerah,” ujar sumber kepada wartawan.
Fakta demi fakta mulai terkuak ke permukaan. Dana ketahanan pangan yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Bandung diketahui hingga kini belum direalisasikan oleh kepala desa di salah satu desa penerima manfaat, yakni Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Maman (bukan nama sebenarnya), hingga saat ini dana ketahanan pangan tersebut belum juga disampaikan atau diserahkan kepada pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila dana yang telah dicairkan:
-
Tidak direalisasikan dalam kegiatan nyata;
-
Digunakan untuk kepentingan pribadi, menutup utang pribadi, atau dipinjamkan;
-
Tidak dapat dipertanggungjawabkan;



