Mengandung unsur niat memperkaya diri sendiri atau orang lain;
Menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal tersebut disampaikannya pada Minggu, 11 Januari 2026.
“Kami masih menunggu janji Kepala Desa Panundaan yang menyatakan bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada pihak kami, BUMDes, pada hari Rabu mendatang,” tuturnya.
Padahal, lanjutnya, pencairan dana dari pihak pemerintah daerah diketahui telah dilaksanakan sejak Desember 2025.
Kasus yang mencuat di Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung ini dinilai menjadi sinyal lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan terhadap desa-desa penerima manfaat.
“Padahal kewenangan monitoring dan evaluasi (monev) berada di pihak Pemerintah Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung,” pungkasnya. ***



