Home / POLITIK / Detail

PARPOL Itu Untuk Siapa ? Kang Oos Supyadin, Soroti Usulan RUU Pemilu Menjadi Usul Inisiatif Pemerintah

Pewarta Editor
Pewarta: TATANG Editor: DANRU Sabtu, 09 Mei 2026 07:34 WIB
PARPOL Itu Untuk Siapa ?  Kang Oos Supyadin, Soroti Usulan RUU Pemilu Menjadi Usul Inisiatif Pemerintah

Garut, BR.NET | Kang Oos Supyadin selaku pemerhati kebijakan publik, sependapat dengan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus yang menolak wacana RUU Pemilu dijadikan usul inisiatif pemerintah.

Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai usulan tersebut tidak tepat. Menurutnya, pemilu merupakan domain partai politik sebagai peserta pemilu sehingga inisiatif penyusunan UU Pemilu seharusnya tetap berada di DPR.

“Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa UU Pemilu merupakan regulasi vital yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan partai politik dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, menurutnya, akan menjadi hal yang janggal apabila justru pemerintah yang mengambil inisiatif penyusunannya.

Menanggapi hal tersebut, Kang Oos Supyadin mengaku heran dengan sikap sejumlah tokoh partai politik yang dinilai terlalu reaktif terhadap wacana tersebut. Ia mempertanyakan sejauh mana partai politik benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat.

“Parpol sebenarnya untuk siapa? Siapa yang paling menikmati keberadaan parpol itu sendiri? Dan selama ini apa hubungan parpol dengan rakyat, saling menguntungkan atau justru sebaliknya karena rakyat menjadi terpecah akibat banyaknya partai politik?” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya menjadi domain satu pihak. Semua elemen, baik pemerintah, partai politik, maupun masyarakat, harus terlibat dalam membangun sistem politik yang lebih sehat karena pada akhirnya semua pihak mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Ia menilai, meski sistem politik yang berjalan saat ini masih dianggap yang terbaik sejak Indonesia berdiri, bukan berarti tidak terbuka ruang untuk menghadirkan sistem politik baru yang lebih baik dan mampu mengoreksi kelemahan yang selama ini terjadi.

Dalam pandangannya, apabila pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan terhadap UU Partai Politik maupun UU Pemilu, hal itu dapat dipandang sebagai langkah korektif demi memperbaiki keberlangsungan partai politik ke depan.

Kang Oos juga menyoroti sejumlah kelemahan mendasar partai politik di Indonesia, di antaranya persoalan integritas, tata kelola organisasi, pendanaan politik, hingga fungsi representasi terhadap rakyat.

Pada aspek integritas, ia menilai tingginya keterlibatan kader partai dalam kasus korupsi telah menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga politik. Selain itu, banyak partai dinilai belum memiliki standar etik internal yang kuat untuk mencegah praktik korupsi politik.

Dalam tata kelola organisasi, ia menyoroti masih kuatnya praktik oligarki dan sentralisasi kekuasaan di tubuh partai. Keputusan strategis sering kali hanya ditentukan elite tertentu, sementara proses kaderisasi dinilai belum berjalan demokratis dan berjenjang.

Di sisi lain, mahalnya ongkos politik juga menjadi persoalan serius. Ketergantungan terhadap pemodal dan tidak transparannya sumber pendanaan partai dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi oleh kader ketika menduduki jabatan publik.

Ia juga menilai fungsi representasi partai politik terhadap masyarakat belum berjalan optimal. Hubungan partai dengan rakyat sering kali hanya intens menjelang pemilu, sementara pendidikan politik kepada masyarakat masih sangat minim sehingga masyarakat rentan terhadap politik uang dan mobilisasi politik sesaat.

Selain itu, sistem multipartai yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya efektif dalam memperkuat demokrasi. Partai politik lebih sering berorientasi pada perebutan kekuasaan dibandingkan memperjuangkan pendidikan politik dan kepentingan rakyat secara substantif. ***

Sponsored Content

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar