GARUT, (BR-NET) - Di tengah ramainya perbincangan pegawai Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan, bahwa hal itu menjadi kewenangan penuh Pemerintah Pusat.
" Saya kira, ya saya tidak di posisi itu, karena itu kewenangan pusat. Sama halnya ketika dulu pendamping PKH ( Program Keluarga Harapan) itu juga kan punya kewenangan dinas sosial, sehingga mereka direkrut. Nah, mungkin seperti begitu. Jadi saya tidak dalam kapasitas menakar seperti itu," kata Sekda Nurdin Yang, usai monitoring Pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan Penyusunan RKPD Tahun 2027, di kantor Kecamatan Leuwigoong, Jum'at (30/01/2026).
Lanjut Nurdin Yana, karena masalah rencana pengangkatan pegawai SPPG itu menjadi ranahnya pemerintah pusat, maka penganggarannya pun sepenuhnya ditangani pemerintah pusat, dan tidak akan dibebankan kepada pemerintah daerah.
" Saya kira bagaimana sekarang pusat menimbang apakah ada alokasi anggaran untuk kepentingan itu, ini kan dikembalikan lagi ke pemerintah kalau pusat ya pusat, penganggarannya dari pusat sama halnya seperti PKH," tegasnya.
Terbitnya Peraturan Presiden nomor 115. Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, atau Perpres 111/2025 pada November 2025 lalu merupakan upaya pemerintah dalam mengisi kekosongan payung hukum pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Yang menjadi perhatian masyarakat, dalam perpres tersebut mengatur ketentuan bahwa, pegawai yang terlibat dalam MBG atau yang dikenal dengan SPPG dapat diangkat menjadi PPPK. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 17 Perpres 111/2025 yang menyebutkan bahwa Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring rencana pemerintah untuk mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK ini telah menimbulkan polemik di masyarakat, mengingat gaji pegawai pengelola MBG itu mencapai Rp. 2.000.000 hingga Rp. 3.000.000. Bandingkan dengan pegawai honorer di lingkungan institusi pemerintahan yang kurang dari Rp. 500 ribu perbulannya.
" Atuh mendingan jadi tukang cuci piring yang gajinya gede, tanpa harus punya ijazah pendidikan tinggi," ujar Jay (55) waga Jalan Gandasari Bayongbong, Garut.
Namun sejauh ini masyarakat belum memperoleh kejelasan siapa saja dan kriterianya apa, untuk pegawai SPPG yang bisa diangkat menjadi PPPK itu. Ada yang menyebut hanya untuk ahli gizi, kepala dapur dan pengawas saja. Ada pula yang berspekulasi untuk seluruh pegawai SPPG, tak terkecuali untuk tukang cuci piring. **



