Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. ***
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. ***
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!