Jakarta,
| Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, pemerintah mengambil langkah untuk meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing). Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan upaya nyata pemerintah untuk memastikan praktik outsourcing berlangsung secara lebih adil sekaligus memberikan perlindungan yang tegas bagi para pekerja.
Ia menyebutkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan adanya pembatasan jenis pekerjaan alih daya. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Dalam Permenaker tersebut, pemerintah membatasi pekerjaan alih daya hanya pada sektor-sektor tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan pendukung di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.
Selain itu, perusahaan yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak outsourcing diwajibkan memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian ini setidaknya harus mencakup jenis pekerjaan, durasi kerja, lokasi, jumlah tenaga kerja, aspek perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga berkewajiban memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk terkait upah dan lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menambahkan bahwa regulasi ini juga memuat sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkeadilan, dengan tujuan menciptakan industri yang maju serta pekerja yang sejahtera.



