Home / BIROKRASI / Detail

Pemkab Bandung Barat Resmi Larang Pesta Kembang Api Saat Nataru

Foto Penulis | MUSA • Sabtu, 27 Desember 2025 12:50 WIB
Pemkab Bandung Barat Resmi Larang Pesta Kembang Api Saat Nataru
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.(Foto: Ist)

Bandung Barat (BR.NET). Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengimbau masyarakat untuk merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab. Ia juga mengajak warga menumbuhkan empati terhadap masyarakat yang tengah mengalami musibah.

Imbauan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api baik saat perayaan Natal maupun malam pergantian tahun di seluruh wilayah Bandung Barat.

“Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur akhir tahun,” ujar Jeje, Sabtu (27/12/2025).

Jeje menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubeur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP.

Selain melarang pesta kembang api, Pemkab Bandung Barat juga menegaskan larangan penggunaan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, maupun alat lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, serta gangguan ketertiban umum. Larangan ini berlaku bagi seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum.

“Seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Jeje menginstruksikan agar surat edaran tersebut disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, dengan mengedepankan langkah preventif dan persuasif.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Bandung Barat dapat berlangsung aman, kondusif, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkas Jeje.***

Bagikan:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar