Home / BIROKRASI / Detail

Pemkab Bandung dan KPK Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas

Pewarta Editor
Pewarta: HERI Editor: BR.NET Kamis, 06 Agustus 2026 11:07 WIB
Pemkab Bandung dan KPK Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas

BANDUNG, BR.NET |  Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Tim Korsup KPK RI yang digelar di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kamis (6/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, kehadiran Tim Korsup KPK menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat budaya integritas di seluruh perangkat daerah.

"Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan suatu kehormatan sekaligus momentum penting bagi kami untuk memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari korupsi," ujar bupati yang lebih akrab disapa KDS ini.

Menurutnya, koordinasi dan supervisi KPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi ruang pembelajaran dan evaluasi guna mendorong perbaikan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan berbagai data strategis untuk dibahas bersama, mulai dari program prioritas daerah, pengelolaan APBD, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah, proyek strategis daerah, hingga hasil pengawasan Inspektorat.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan dan pertanahan, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sertifikasi aset daerah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemetaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penataan aset milik pemerintah daerah.

KDS menegaskan seluruh kepala perangkat daerah harus menjadikan setiap rekomendasi dari Korsup KPK sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.

Sponsored Content

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar