Home / BIROKRASI / Detail

Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

Pewarta Editor
Pewarta: HERI Editor: DANRU Selasa, 12 Mei 2026 14:33 WIB
Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

BANDUNG, BR.NET | Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat kepatuhan perpajakan di lingkungan perangkat daerah melalui optimalisasi penggunaan sistem Coretax. Hingga 10 Mei 2026, progres pelaporan pajak di lingkungan Pemkab Bandung menunjukkan capaian positif, yakni pelaporan PPh Pasal 21 mencapai 77,61 persen dan pelaporan PPh Pemungut mencapai 62,69 persen untuk tahun pajak 2026.

Pemkab Bandung pun optimistis target kepatuhan 100 persen dapat tercapai sebelum proses rekonsiliasi pajak semester I dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana pada Selasa (12/05/2026).

Upaya percepatan tersebut telah dimulai sejak Februari 2026, saat Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung menjadi instansi pertama yang berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax. Bahkan, capaian tersebut menjadi yang pertama tuntas di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat. Hal ini, menurutnya, tidak terlepas dari peran dan kinerja Bagian Perencanaan Keuangan Setda dalam penyelesaian pelaporan SPT tahunan serta tindaklanjut penguatan koordinasi lintas perangkat daerah bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang dan Majalaya guna mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan pajak di seluruh OPD.

Cakra mengatakan transformasi digital perpajakan melalui Coretax menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi layanan perpajakan bagi ASN.

“Coretax ini bukan hanya perubahan sistem, tetapi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, tertib, dan akuntabel. Seluruh ASN harus siap beradaptasi dengan sistem baru ini,” ujar Cakra.

Menurutnya, progres kepatuhan pelaporan pajak di lingkungan Pemkab Bandung terus menunjukkan tren positif dari waktu ke waktu. Berdasarkan laporan Kepala KPP Pratama Soreang, pada evaluasi semester 2025 tingkat kepatuhan instansi daerah di Kabupaten Bandung baru mencapai 34 persen. Capaian tersebut dinilai belum memenuhi syarat untuk dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penerimaan pajak daerah. Namun berkat langkah percepatan yang dilakukan secara intensif, progres kepatuhan terus mengalami peningkatan signifikan hingga Mei 2026.

Cakra menegaskan, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara maupun daerah. Menurutnya, optimalisasi kepatuhan pajak menjadi semakin penting di tengah tantangan fiskal, termasuk adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD).

“Pajak itu menjadi sumber utama pembangunan. Ketika kepatuhan administrasi kita baik, maka kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah juga semakin optimal,” katanya.

Sponsored Content
Hal 1 / 2
Next

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar