Bandung, (BR.NET).- Fungsi pengawasan yang semestinya menjadi instrumen kontrol publik justru berubah menjadi aktivitas eksklusif nan tertutup. Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Golkar dari daerah pemilihan Kabupaten Bandung, Ahmad Hidayat, menuai kecaman setelah wartawan dilarang meliput dan dilarang masuk lokasi kegiatan.
Agenda tersebut digelar di Aula Kantor Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (13/2/2026). Sejumlah jurnalis yang hadir untuk menjalankan tugas peliputan justru tidak diperbolehkan masuk lokasi kegiatan dengan alasan singkat, dingin, dan problematik: “Ini kegiatan tim" ujar salah seorang panitia penyelenggara kegiatan.
Alasan tersebut kemudian ditegaskan langsung oleh Ahmad Hidayat, legislator dari Partai Golkar, yang secara terbuka menolak peliputan media.
"Aah, gak perlu diwawancara lah, dan memang jangan diliput karena ini kegiatan internal tim sukses dan pesertanya juga internal. Memang gak perlu diliput yang ginian mah,” ucapnya santai, di hadapan wartawan, seolah menafikan hak publik atas informasi.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang hingga berita ini diturunkan masih belum terjawab. Apakah ini kegiatan resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, ataukah agenda politik terselubung yang menumpang fasilitas negara?

Jika ini kegiatan resmi DPRD, mengapa pers dilarang meliput?
Jika ini kegiatan tim sukses, mengapa digelar di kantor desa yang merupakan ruang publik milik rakyat, dan mengapa baligho atau bener nya bertuliskan "pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan ?."
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi terkait status kegiatan, sumber anggaran, maupun legalitas penggunaan fasilitas publik. Diamnya penjelasan hanya memperkuat kecurigaan, ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Padahal, fungsi pengawasan DPRD bukan milik pribadi anggota dewan, apalagi milik “tim”. Apalagi ia adalah mandat konstitusional rakyat yang wajib dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan dapat diuji publik. Undang-undang menempatkan pers sebagai pilar demokrasi, bukan pengganggu, apalagi musuh.
Menutup pintu bagi wartawan dalam agenda pengawasan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tamparan bagi prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
“Kalau pengawasan dilakukan diam-diam, lalu siapa yang mengawasi pengawas?” ujar salah seorang jurnalis yang berada di lokasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul pertanyaan sensitif namun krusial.
Apakah anggaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan digunakan untuk membiayai kegiatan internal politik bersama tim sukses?
Jika benar, maka persoalan ini bukan lagi soal transparansi, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara. Isu serius yang seharusnya memantik perhatian lembaga pengawas internal, aparat penegak hukum, hingga Badan Kehormatan DPRD.
Ironi kian telanjang. Lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah justru alergi diawasi oleh publik dan pers. Pengawasan tanpa sorotan media berpotensi berubah menjadi sandiwara. Laporan sepihak tanpa verifikasi, tanpa akuntabilitas, tanpa kontrol.
Demokrasi tidak tumbuh di balik pintu tertutup. Ketika wakil rakyat mulai tidak mau diwawancarai wartawan dan membungkus tugas negara sebagai “kegiatan tim”, maka yang layak dipertanyakan bukan hanya pemerintah yang diawasi, tetapi integritas para pengawas itu sendiri.
Pengawasan pemerintahan adalah amanat rakyat, bukan agenda rahasia, bukan milik kelompok, dan bukan ruang nyaman bagi kepentingan politik. ***



