BANDUNG,
| Tim Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan online dan penyalahgunaan identitas (identity theft) bernama 'Pancasona Family' yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara terhadap jaringan penipuan online yang terorganisir.
"Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan pada Juli 2026 dari korban Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang. Keduanya menjadi korban penipuan dengan modus penawaran kendaraan murah melalui Facebook. Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp 40,2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi yang diduga menjadi markas operasional jaringan di Sidrap pada Selasa (11/8/2026) dini hari. Sebanyak 20 orang sempat diamankan dalam operasi tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan sejumlah barang bukti, polisi menemukan 12 orang yang terbukti terlibat langsung dalam jaringan penipuan social business (sobis) tersebut.
Keduabelas tersangka yang mayoritas berusia 18 hingga 32 tahun kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Kombes Hendra. ***



