BANDUNG,
| Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, memasuki babak yang memunculkan tanda tanya besar. Proses demokrasi di tingkat desa yang semestinya menjadi ruang menegakkan aturan justru diwarnai polemik mengenai sah atau tidaknya pencalonan seorang mantan Sekretaris BUMDes Selaras Abadi.
Akibat polemik tersebut, pemilihan perwakilan Dusun II terpaksa tertunda setelah para Ketua RW secara terbuka menolak pencalonan Deni. Penolakan itu bukan semata persoalan pribadi, melainkan berangkat dari dugaan belum tuntasnya mekanisme pemberhentian yang bersangkutan sebagai Sekretaris BUMDes sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Panundaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendirian BUMDes Selaras Abadi.
Ironisnya, polemik ini muncul ketika BUMDes Selaras Abadi sendiri disebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung. Kondisi tersebut membuat masyarakat menilai setiap tahapan administrasi seharusnya dilaksanakan secara lebih ketat, transparan, dan tidak menyisakan ruang bagi berbagai penafsiran.
Ketua RW 04 Kampung Legok, Leni, menegaskan bahwa Peraturan Desa pada Bab III Pasal 7 ayat (3) secara jelas menyebutkan pengangkatan maupun pemberhentian Sekretaris dan Bendahara BUMDes diputuskan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh Pelaksana Operasional.
Menurutnya, jika Musyawarah Desa belum pernah dilaksanakan, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum yang digunakan hingga calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
"Kalau mekanisme Musyawarah Desa belum ditempuh, lalu apa dasar panitia menyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan yang berbeda dalam penerapan aturan," tegas Leni, Minggu 2 Agustus 2026.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pemilihan BPD, Dadan Ruswandi, membantah bahwa persoalan Musyawarah Desa menjadi kewenangan panitia. Menurutnya, panitia hanya memeriksa kelengkapan administrasi, termasuk surat pengunduran diri dari jabatan Sekretaris BUMDes.
"Terkait masalah Musyawarah Desa itu bukan ranah kami. Kami mengacu pada Peraturan Desa tentang pemilihan BPD. Kalau memang harus ada Musyawarah Desa mengenai pengunduran diri Sekretaris BUMDes, itu menjadi kewenangan BPD yang masih menjabat, bukan panitia," ujar Dadan.



