Home / PERISTIWA / Detail

Polisi Tegak Lurus, Donatur Perusakan Lahan PTPN Ikut Dijerat Hukum

Foto Penulis | TIM BR • Jumat, 26 Desember 2025 09:36 WIB
Polisi Tegak Lurus, Donatur Perusakan Lahan PTPN Ikut Dijerat Hukum

Bandung (BR.NET).- Terkait perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung bergerak cepat dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan bahwa satu dari enam tersangka merupakan aktor utama sekaligus donatur yang membiayai kegiatan alih fungsi lahan perkebunan tersebut.

“Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Menurut Aldi, tersangka AB memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui seorang mandor berinisial AD, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“AD bertugas membagikan uang kepada para pekerja. Sementara empat tersangka lainnya merupakan pekerja lapangan yang secara langsung melakukan pemotongan tanaman teh,” tutur Kapolresta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit gergaji yang digunakan dalam aksi perusakan lahan.

Kapolresta Bandung menjelaskan bahwa perkara yang saat ini ditangani merupakan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2024. Selain itu, terdapat pula beberapa laporan polisi lain terkait kasus serupa yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Bandung maupun Polda Jawa Barat.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa lahan perkebunan teh yang dirusak tersebut telah beralih fungsi menjadi area pertanian sayuran, seperti kentang dan wortel.

“Kalau kita lihat di lapangan, kebun teh ini sudah berubah menjadi kebun sayur dan itu sudah berlangsung cukup lama,” jelasnya.

Keterangan para saksi juga menguatkan bahwa area yang kini ditanami sayuran tersebut sebelumnya merupakan kebun teh sah milik PTPN.

Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Kami tegak lurus dalam menyikapi kasus ini. Tidak ada pilih-pilih. Jika terbukti, akan kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegas Kombes Pol Aldi Subartono. (*)

Bagikan:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar