Bandung,
| Proyek pipanisasi air bersih senilai Rp600 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Pulosari justru memunculkan pertanyaan serius. Bukan hanya karena hingga kini air belum mengalir ke rumah-rumah warga, tetapi juga karena pelaksana proyek tersebut diakui berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan, bukan pelaksana kegiatan.
Fakta tersebut diakui langsung Ketua BPD Desa Pulosari, Raran Setiawan. Ia menyatakan ikut melaksanakan pembangunan jaringan pipanisasi sepanjang kurang lebih enam kilometer dari sumber mata air Cikalieus menuju Dusun I Cinangsi.
Pengakuan itu memunculkan pertanyaan mendasar. Jika BPD turun menjadi pelaksana proyek, lalu siapa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa?
Dalam keterangannya, Raran juga mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal mengusulkan penggunaan pipa merek Subduct (Sapdak) karena dinilai lebih kuat dan tahan lama. Namun usulan tersebut ditolak pemerintah desa dengan alasan anggaran tidak mencukupi.
"Saya mengusulkan memakai Subduct (Sapdak), tetapi pihak desa mengatakan anggarannya tidak cukup. Akhirnya menggunakan pipa paralon saja," ungkapnya.
Pernyataan itu diperkuat Ketua BUMDes Handal Pulosari, Totoh, yang membenarkan bahwa pelaksanaan pembangunan pipanisasi memang dilakukan oleh BPD.
"Iya benar, waktu itu yang melaksanakan pemasangan pipanisasi adalah BPD," katanya.
Ironisnya, proyek yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp600 juta itu hingga kini belum memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.



