| Komitmen Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kembali mendapat pengakuan melalui penghargaan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Bandung memperoleh kategori Sangat Baik dalam penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah tahun 2026, sebagaimana disampaikan dalam keterangan mengenai penghargaan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Penghargaan tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Capaian ini juga sejalan dengan upaya Bupati Dadang Supriatna dalam mendorong birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memangkas hambatan pelayanan, serta menghadirkan akses layanan yang semakin mudah bagi masyarakat.
Salah satu wujud nyata transformasi tersebut terlihat dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung. Melalui pemanfaatan aplikasi Bedas Digital Services (BDS), penyediaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), serta pelayanan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP), pemerintah daerah berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih praktis, efisien, dan mudah dijangkau.
Di bawah kepemimpinan KDS, digitalisasi pelayanan tidak sekadar menjadi bagian dari modernisasi birokrasi, tetapi juga diarahkan untuk mengubah pola interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Pelayanan yang sebelumnya identik dengan kedatangan langsung ke kantor kini semakin memungkinkan dilakukan melalui sistem digital, tanpa menghilangkan pendampingan bagi warga yang membutuhkan penanganan khusus.
" BDS, Inovasi Pelayanan yang Mendekatkan Pemerintah kepada Masyarakat, ".
Aplikasi Bedas Digital Services menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan berbagai kebutuhan dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, pembuatan dan perbaikan Kartu Keluarga (KK), hingga pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Kehadiran layanan digital memberikan alternatif bagi masyarakat agar tidak selalu harus datang ke kantor Disdukcapil. Selain menghemat waktu dan biaya perjalanan, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengajuan serta membantu mengurangi kepadatan antrean pelayanan tatap muka.
Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari keberadaan kantor dan jumlah petugas, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan layanan yang mudah diakses dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Tata Irawan, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pelayanan membuat aktivitas pelayanan langsung di kantor dinas tidak lagi terlihat seramai sebelumnya. Namun, kondisi tersebut bukan berarti pelayanan kepada masyarakat berkurang.
“Karena pelayanan sudah diarahkan melalui aplikasi, secara otomatis di kantor Disdukcapil tidak terlalu terlihat pelayanan langsung kepada masyarakat seperti sebelumnya. Di kantor, kami lebih banyak menangani pengajuan yang dikirimkan dari kecamatan dan desa. Jadi, kami tetap konsisten melayani masyarakat, hanya mekanismenya sekarang lebih banyak melalui aplikasi,” jelas Tata Irawan, Selasa, 13/10/26.
Penjelasan tersebut memperlihatkan perubahan pola kerja Disdukcapil dalam menyesuaikan diri dengan sistem pelayanan digital. Kantor dinas tetap menjalankan fungsi penting dalam memproses dan mendukung pengajuan yang masuk melalui jaringan pelayanan kecamatan dan desa.
Dengan demikian, digitalisasi bukan berarti mengurangi tanggung jawab pemerintah, melainkan mengubah cara pelayanan diberikan agar lebih terstruktur dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
170 Mesin ADM Perluas Jangkauan Pelayanan lain aplikasi BDS, Pemerintah Kabupaten Bandung juga memperkuat akses pelayanan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), yaitu mesin layanan mandiri berbentuk menyerupai ATM yang dapat digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Disdukcapil, sebanyak 170 mesin ADM telah didistribusikan, terdiri atas 10 mesin di kelurahan dan 160 mesin di desa.
Penyebaran fasilitas tersebut menjadi bagian dari strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Dengan tersedianya fasilitas pelayanan mandiri, masyarakat memiliki alternatif akses yang lebih dekat tanpa harus selalu mendatangi kantor Disdukcapil di tingkat kabupaten.
Keberadaan mesin ADM juga melengkapi pelayanan berbasis aplikasi. Jika BDS digunakan untuk pengajuan dokumen secara digital, ADM mendukung proses pencetakan dokumen tertentu melalui mekanisme mandiri yang telah ditetapkan.
Kombinasi kedua fasilitas tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah membangun ekosistem pelayanan yang saling melengkapi, dengan dukungan petugas di kecamatan, desa, dan kelurahan.
MPP Tetap Melayani Warga yang Membutuhkan Penanganan Khusus
Di tengah penguatan pelayanan digital, Disdukcapil Kabupaten Bandung tetap membuka akses pelayanan langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), terutama bagi masyarakat yang menghadapi kendala teknis, memiliki persoalan persyaratan, atau membutuhkan penanganan khusus yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme reguler.
Pendekatan ini penting agar transformasi digital tetap inklusif dan tidak meninggalkan masyarakat yang memerlukan pendampingan secara langsung.
Menurut Tata Irawan, Disdukcapil tetap berperan sebagai bagian dari sistem pendukung pelayanan. Pengajuan yang disampaikan melalui kecamatan dan desa tetap ditangani, sedangkan persoalan tertentu dapat diarahkan ke jalur pelayanan yang sesuai.
Pola pelayanan tersebut menjadi gambaran bahwa digitalisasi dan pelayanan tatap muka dapat berjalan beriringan. Teknologi dimanfaatkan untuk mempercepat proses reguler, sementara petugas tetap hadir untuk menyelesaikan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Keterbatasan Blanko KTP-el Masih Menjadi Tantangan
Meski berbagai inovasi telah diterapkan, pelayanan administrasi kependudukan masih menghadapi tantangan, salah satunya ketersediaan blanko KTP-el.
Tata Irawan menjelaskan bahwa pasokan blanko berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Disdukcapil Kabupaten Bandung menerima kuota sekitar 10.000 keping per bulan untuk didistribusikan kepada 31 kecamatan.
Pembagian dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan. Dalam keterangannya, kecamatan dengan jumlah penduduk lebih besar dapat memperoleh sekitar 50 keping blanko per hari, sedangkan kecamatan dengan jumlah penduduk lebih sedikit memperoleh sekitar 20 keping per hari.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kelancaran penerbitan KTP-el tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem dan petugas di daerah, tetapi juga pada ketersediaan pasokan blanko dari pemerintah pusat.
Karena itu, masyarakat diimbau memahami bahwa pengajuan dokumen melalui aplikasi tidak serta-merta menghilangkan seluruh kendala, terutama apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi atau keterbatasan persediaan blanko.
Di sisi lain, optimalisasi sistem digital tetap menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan.
Tata Irawan: Urus Dokumen Sebelum Mendesak Dibutuhkan
Untuk menjaga kelancaran pelayanan, Tata Irawan mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen administrasi kependudukan sejak dini, bukan ketika dokumen tersebut sudah dibutuhkan dalam waktu mendesak.
Menurutnya, pengurusan lebih awal dapat membantu masyarakat mengantisipasi persoalan persyaratan, proses administrasi, maupun keterbatasan ketersediaan blanko KTP-el.
“Pesan saya kepada masyarakat, urus administrasi kependudukan ketika belum sedang dibutuhkan secara mendesak. Jangan sampai baru diurus ketika dokumen diperlukan dalam waktu dekat. Ini demi kelancaran kita bersama. Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dokumennya, dan kami di Disdukcapil juga bisa melayani dengan lebih baik,” pesannya.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi ajakan agar masyarakat memanfaatkan fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah daerah. Pemahaman terhadap prosedur, kelengkapan persyaratan, dan pengurusan dokumen secara terencana akan membantu mengurangi kendala yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.
Penghargaan Menjadi Motivasi untuk Terus Meningkatkan Pelayanan
Predikat Sangat Baik dalam penilaian kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha tahun 2026, sebagaimana disebutkan dalam informasi penghargaan tersebut, menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik.
Di bawah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna, penguatan pelayanan digital melalui BDS, penyediaan 170 mesin ADM, serta dukungan pelayanan langsung di MPP memperlihatkan arah kebijakan yang menempatkan kemudahan masyarakat sebagai salah satu prioritas.
Sementara itu, Disdukcapil di bawah kepemimpinan Tata Irawan menjalankan peran operasional untuk memastikan perubahan sistem pelayanan dapat diterapkan melalui koordinasi dengan kecamatan dan desa, pemanfaatan teknologi, serta penanganan masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus.
Penghargaan tersebut tentu perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, mulai dari kemudahan akses, kejelasan prosedur, kepastian proses, hingga penanganan kendala di lapangan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan hanya penghargaan yang diterima, melainkan sejauh mana kebijakan dan inovasi benar-benar mempermudah kehidupan masyarakat.
Melalui kesinambungan kebijakan Bupati Dadang Supriatna dan pelaksanaan program oleh jajaran perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bandung diharapkan terus memperkuat pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Transformasi digital administrasi kependudukan menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan yang semakin mudah dijangkau, tertib, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.***



