Jakarta (BR.NET).- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani mengungkapkan tren peningkatan signifikan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam beberapa tahun terakhir. Data Kejaksaan mencatat, pada 2023 terdapat 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus sepanjang 2025.
“Peningkatan ini menjadi alarm penting bagi penguatan pengawasan serta pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Reda Manthovani, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, serta bebas dari penyimpangan.
“Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” kata JAM Intel.
Sebagai salah satu instrumen utama pencegahan, Kejaksaan menjalankan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini berfungsi sebagai mekanisme pendampingan awal guna meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan.
Ke depan, program tersebut akan diperkuat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa). Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) milik Kementerian Dalam Negeri serta SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.
“Integrasi teknologi ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” jelasnya.
Selain itu, JAM Intel menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membangun sinergi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.
“Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan serta memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah,” ujarnya.
Reda Manthovani berharap peringatan Hari Desa Nasional dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. ***



