PEMBERANTASAN narkoba selalu digaungkan sebagai komitmen bersama. Negara melalui berbagai institusi—termasuk Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia—terus menyuarakan perang terhadap narkotika.
Di sisi lain, pendekatan rehabilitatif juga didorong agar pengguna tidak semata dipenjara, melainkan dipulihkan. Namun di tengah semangat itu, muncul fenomena yang mengkhawatirkan: lembaga rehabilitasi narkoba swasta yang diduga menjadi kedok permainan oknum aparat.
Rehabilitasi sejatinya adalah jalan kemanusiaan. Pecandu adalah korban yang perlu ditolong, bukan sekadar dihukum. Kehadiran lembaga rehabilitasi swasta sebenarnya bisa menjadi solusi atas keterbatasan fasilitas pemerintah. Mereka membantu memperluas akses layanan, mempercepat penanganan, dan memberi alternatif selain pemidanaan.
Masalah muncul ketika rehabilitasi bukan lagi murni proses pemulihan, melainkan bagian dari “transaksi”. Dugaan praktik ini biasanya mengikuti pola yang sama: seseorang tertangkap dalam kasus narkoba, lalu “diarahkan” ke lembaga rehabilitasi tertentu. Biaya yang dibebankan tak sedikit, prosedur tak transparan, dan durasi rehabilitasi kadang lebih terasa seperti formalitas administratif ketimbang terapi medis.
Dalam beberapa kasus, untuk kategori pengguna tingkat sedang, program rawat jalan dipatok sekitar Rp5 juta per bulan dengan minimal durasi tiga bulan rehabilitasi. Artinya, keluarga harus menyiapkan sedikitnya Rp15 juta hanya untuk program dasar. Angka ini tentu bukan jumlah kecil bagi sebagian besar masyarakat. Jika skema tersebut tidak transparan dan terkesan “wajib” mengikuti lembaga tertentu, maka publik wajar mempertanyakan: apakah ini murni kebutuhan medis, atau ada kepentingan lain di baliknya?
Jika benar ada oknum aparat yang bermain dalam penunjukan lembaga tertentu, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik—ini pengkhianatan terhadap hukum dan kemanusiaan. Rehabilitasi berubah dari instrumen keadilan restoratif menjadi komoditas. Yang mampu membayar mendapat “jalan aman”, yang tidak mampu berisiko menghadapi proses hukum lebih berat. Di titik inilah keadilan menjadi timpang.
Lebih jauh, praktik semacam ini merusak kepercayaan publik. Upaya negara membedakan pengguna dan bandar menjadi kabur. Masyarakat akan bertanya: apakah rehabilitasi benar-benar untuk penyembuhan, atau sekadar pintu belakang penyelesaian perkara? Ketika kepercayaan runtuh, kebijakan sebaik apa pun akan dicurigai.
Pengawasan menjadi kata kunci. Pemerintah perlu memastikan seluruh lembaga rehabilitasi—baik milik negara maupun swasta—terakreditasi, diaudit secara berkala, dan diawasi lintas sektor. Proses asesmen harus independen, melibatkan tim medis dan psikolog profesional, bukan sekadar rekomendasi sepihak. Transparansi biaya dan standar layanan wajib diumumkan secara terbuka agar keluarga tidak merasa terjebak dalam situasi terpaksa.
Tak kalah penting, penegakan hukum terhadap oknum harus tegas dan tanpa kompromi. Jika ada aparat yang menjadikan rehabilitasi sebagai ladang rente, maka sanksi etik dan pidana harus ditegakkan. Jangan sampai slogan perang terhadap narkoba justru dikalahkan oleh perang kepentingan.
Pada akhirnya, rehabilitasi adalah hak bagi korban penyalahgunaan narkotika. Ia tidak boleh menjadi alat tawar-menawar. Negara harus berdiri di sisi pemulihan yang berkeadilan, bukan membiarkan ruang abu-abu yang menguntungkan segelintir pihak. Jika tidak, kita bukan hanya gagal memberantas narkoba—kita juga gagal menjaga integritas hukum itu sendiri. ***



