| Rehabilitasi ruang kelas SDN Kadumanis, Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, kini menuai tanda tanya besar. Di papan proyek tertulis pelaksanaan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Namun sejumlah pekerja mengatakan pelaksanaan dilakukan oleh pemborong atau pihak ke tiga dan mengaku upah juga dibayar oleh pemborong atau pihak ketiga.
Jika keterangan tersebut benar, publik patut bertanya, siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan dan uang rehabilitasi atau revitalisasi tersebut?
Persoalan semakin panas setelah Asep, unsur satuan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan Arjasari, memberikan keterangan bahwa program revitalisasi tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Menurut Asep, apabila pekerjaan ternyata dilaksanakan pihak ketiga, maka pihak sekolah dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku, baik ketentuan Perpres maupun aturan Kemendikdasmen, ujar Asep kepada Bandungraya.net, Rabu,16/9/26.
Bukan hanya itu. Asep mengaku tidak mengetahui pembentukan P2SP yang dilakukan pihak sekolah, karena sebelumnya pihak sekolah tidak memberitahukan kepadanya.
Keterangan Asep tersebut berhadapan dengan kondisi di lapangan. Karena menurut keterangan beberapa orang pekerja menyebut mereka dibayar pemborong.
" Isu dilapangan mulai menyebar, bahwa proyek kegiatan tersebut merupakan Aspirasi salah seorang Anggota DPR/DPRD??? ".
Begitu kuatnya bila Aspirasi Dewan yang terhormat, seharusnya dilakukan melalui swakelola ini dilaksanakan oleh pihak ketiga..!!??? Siapakah Anggota Dewan dimaksud ??????.
Sementara Ahmad Kusnadi, yang mengaku sebagai Ketua P2SP, disebut tidak banyak berperan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ahmad mengatakan bahwa urusan anggaran atau keuangan, segala sesuatunya diatur pihak sekolah (Kepala Sekolah), karena anggrannya pun masuk ke rekening sekolah, ujar Ahmad.
Jika benar demikian, Apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi pelaksana, atau hanya menjadi nama administratif di balik pekerjaan yang dikendalikan pihak lain?
Upaya memperoleh klarifikasi mengenai mekanisme pengelolaan anggaran, pembentukan P2SP dan dugaan keterlibatan pihak ketiga belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah ( Kepala Sekolah). Karena Lilis Yulianingsih selaku Kepala Sekolah SDN Kadumanis sedang tidak ada di tempat.
Menurut keterangan pekerja dan seorang guru, kepala sekolah tidak berada di lokasi ketika hendak ditemui untuk dikonfirmasi mengenai hal tersebut.
Namun apabila dikaji juklak juknis dan mekanisme Pelaksanan program revitalisasi SDN Kadumanis diduga telah melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: M2400/C/HK.03.01/2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang petunjuk tehnik dana alokasi khusus (DAK) pisik
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Dengan demikian pihak APH segera turun tangan guna melakukan penyelidikan dan membongkar kasus yang terjadi di SDN. Kayumanis Kecamatan Arjasari Kab. Bandung.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala SDN Kadumanis, Lilis Yulianingsih, pihak P2SP, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.***



