Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa potensi kebudayaan di Kabupaten Sumedang tidak cukup hanya dilindungi, tetapi harus dikembangkan dan dimanfaatkan secara produktif melalui konsep ekonomi budaya dan industri budaya.
“Potensi budaya di Sumedang ini luar biasa. Sesuai amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, potensi ini tidak hanya dilindungi, tetapi harus dikembangkan dan dimanfaatkan menjadi ekonomi budaya atau industri budaya. Warisan budaya tak benda di Sumedang juga sangat banyak. Karena itu, kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Sumedang, Asosiasi Museum Indonesia, serta Balai Pelestarian Jawa Barat untuk berkolaborasi memajukan Sumedang,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda sebagai landasan penguatan kebudayaan daerah.
“Kami terus berkomitmen merawat kebudayaan, karena merawat kebudayaan berarti merawat jati diri dan peradaban. Nilai-nilai kebudayaan inilah yang akan menentukan masa depan Sumedang,” ucapnya.
Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Sumedang bertumpu pada tiga fondasi utama, yakni agama, budaya, dan teknologi.
“Agama menjadi penuntun, budaya membumi dan menjadi etos kerja masyarakat, sementara teknologi mengakselerasi pembangunan. Kami juga menggunakan pendekatan pentahelix dengan mengorkestrasi akademisi, pelaku bisnis, komunitas, pemerintah, dan media agar bersama-sama membangun Sumedang,” pungkasnya. ***



