BANDUNG (
).-Menanggapi pemberitaan mengenai ketegangan yang terjadi antara seorang staf lapangan dengan jurnalis pasca kegiatan, Sekretaris Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bandung, Iqbal, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan murni kesalahpahaman personal dan tidak mencerminkan sikap institusi.
Iqbal menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami rekan media. Ia menjelaskan bahwa oknum staf berinisial AF tersebut tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan di bidang hubungan masyarakat (Humas) atau informasi publik.
“Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan adalah staf teknis di lapangan, bukan personel yang memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan kepada media. Terjadi ketidaksinkronan komunikasi karena yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas di bidang tersebut,” ujar Iqbal dalam keterangannya.
Ia menambahkan, seharusnya rekan-rekan media diarahkan untuk langsung berkomunikasi dengan pengurus atau bagian Humas resmi yang memahami tata cara kemitraan dengan pers. Menurutnya, pernyataan emosional yang dilontarkan oknum tersebut merupakan tindakan di luar prosedur organisasi.
“Kami sangat menyayangkan rekan media harus berhadapan dengan staf yang bukan pada porsinya. Apa yang disampaikan staf tersebut bersifat pribadi dan muncul karena ketidaktahuannya mengenai tupoksi dalam menjalin kemitraan dengan pers,” tambahnya.
Terkait pernyataan oknum yang sempat meragukan legalitas sertifikasi wartawan, Iqbal menegaskan bahwa KORMI Kabupaten Bandung sangat menghargai profesi jurnalis. Ia menyebut wartawan yang memiliki sertifikasi Dewan Pers merupakan mitra profesional yang berperan penting dalam memasyarakatkan olahraga di Kabupaten Bandung.
“Bagi kami, rekan-rekan pers adalah mitra strategis. Kami sangat menghargai integritas jurnalisme dan tidak ada niatan sedikit pun dari lembaga untuk meremehkan profesi tersebut. Sertifikasi Dewan Pers adalah bukti profesionalisme yang kami hormati,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak KORMI Kabupaten Bandung telah memberikan teguran kepada staf yang bersangkutan agar tidak lagi melampaui kewenangannya dalam berkomunikasi di ruang publik. KORMI juga berkomitmen memperbaiki prosedur penerimaan awak media dalam setiap kegiatan agar selalu ditangani oleh pihak yang berkompeten.



