PANGANDARAN (BR.NET) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran berhasil mengamankan AR, terduga pelaku pencurian sepeda motor, setelah beberapa bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AR ditangkap di wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/4/XI/2025/SPKT/Polsek Cimerak/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat, tertanggal 13 November 2025, dengan pelapor atas nama Abdul Muhaemin.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat sepeda motor korban dalam kondisi terkunci stang. Korban yang menyadari kendaraannya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tasikmalaya. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Cikatomas.
Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AR di sebuah rumah kontrakan. Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan, tersangka telah dibawa ke Polres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah mata kunci, satu kunci duplikat, serta satu kunci T yang diduga digunakan saat beraksi,” ujar Ikrar, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan pencurian bersama dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan perkara serta melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pangandaran dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. **



