Garut (BR.NET).– Krisis iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia saat ini. Dampaknya dirasakan secara langsung melalui meningkatnya bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan, serta eskalasi konflik agraria dan sumber daya alam, khususnya di wilayah adat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa krisis iklim akibat eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tidak dapat dilepaskan dari krisis pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Masalah mendasar yang terus berulang adalah belum adanya hukum nasional yang komprehensif untuk mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat. Hingga kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat belum juga disahkan, meskipun hampir dua dekade masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Akibatnya, pengakuan masyarakat adat masih bergantung pada kebijakan sektoral dan kemauan politik pemerintah daerah. Tanpa payung hukum yang jelas, wilayah adat kerap diposisikan sebagai tanah negara atau kawasan hutan yang dialokasikan bagi berbagai kepentingan pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Kang Oos Supyadin, SE, MM, salah seorang Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG), saat dihubungi melalui sambungan telepon, menyampaikan dorongannya kepada pemerintah pusat.
“Kami mendorong Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI agar pada tahun 2026 RUU Masyarakat Adat dapat disahkan menjadi Undang-Undang Masyarakat Adat. Sikap ini sangat beralasan, mengingat pengesahan UU tersebut penting untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi sekitar 70 juta masyarakat adat di Indonesia,” ujar Kang Oos, Jumat (23/01/2026).
Menurutnya, UU Masyarakat Adat sangat krusial untuk mencegah kriminalisasi, melindungi wilayah adat dari perampasan, menghentikan praktik marginalisasi, serta memperkuat kelembagaan adat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan adat.
Ia juga memaparkan sejumlah urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat, antara lain:
-
Kepastian hukum dan hak wilayah, melalui mekanisme sah pengakuan wilayah adat dan sumber daya alam yang selama ini kerap tumpang tindih dengan kepentingan investasi.
-
Pencegahan kriminalisasi dan konflik, guna melindungi masyarakat adat dari intimidasi, mengingat ratusan konflik agraria terjadi di wilayah adat dalam satu dekade terakhir.
-
Pengakuan hak asal-usul, dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang berdaulat atas hak bawaan mereka, bukan sekadar penerima hak.
-
Perlindungan kelompok rentan, terutama perempuan adat yang kerap terpinggirkan dalam pengelolaan sumber daya alam.
-
Keadilan sosial dan lingkungan, sebagai langkah konkret mewujudkan keadilan, mengakhiri diskriminasi, serta mendukung pelestarian hutan adat yang bernilai ekologis dan ekonomis tinggi.
Ia menegaskan, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan jalan utama untuk menyelesaikan konflik antara hukum negara dan hukum adat, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen negara dalam melindungi keberagaman budaya bangsa. ***



