Beberapa ruang kelas terlihat memiliki cat yang kusam, sementara lapangan sekolah dipenuhi rumput liar sehingga terkesan kurang terawat.
Padahal, dana BOS setiap tahunnya juga dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran untuk kegiatan tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah dalam satu tahun anggaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu segera ditelusuri oleh Inspektorat Kabupaten Bandung selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Jika ditemukan adanya manipulasi data atau penyimpangan anggaran, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Kertasari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan markup jumlah siswa penerima dana BOS tersebut.
Publik berharap pemerintah daerah segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar transparan dan tidak merugikan kepentingan siswa. ***



