Home / PEMDES / Detail

Sumber Keuangan Menyusut, Dede Odih: Pembangunan Harus Tetap Berlanjut, Tempat Ibadah Harus Punya Akta Hibah

Pewarta Editor
Pewarta: HERI Editor: BR.NET Senin, 14 September 2026 11:10 WIB
Sumber Keuangan Menyusut, Dede Odih: Pembangunan Harus Tetap Berlanjut, Tempat Ibadah Harus Punya Akta Hibah

BR.NET |  Di tengah menyusutnya sumber keuangan desa, Pemerintah Desa Margamulya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan dengan mengedepankan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Margamulya, Dede Odih, dalam Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 yang digelar di Aula Kantor Desa Margamulya, Senin, 14 September 2026.

Musdes mengusung tema “Menjaring Aspirasi, Mewujudkan Aksi Gotong Royong Membangun Desa yang Maju dan Berkeadilan.” Forum tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan desa sekaligus menyaring berbagai aspirasi masyarakat untuk dituangkan dalam rencana kerja tahun 2027.

Dede mengatakan, kondisi keuangan desa yang mengalami penurunan sekitar 50 persen membuat tidak seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui musyawarah dusun dapat direalisasikan sekaligus. Karena itu, diperlukan kesepahaman bersama dalam menentukan program yang benar-benar menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Mohon maaf apabila seluruh aspirasi yang disampaikan dalam musyawarah dusun tidak semuanya dapat terlaksana, karena anggaran yang masuk ke kas desa mengalami penurunan sekitar 50 persen,” ujar Dede.

Menurutnya, keterbatasan sumber keuangan bukan berarti pembangunan harus terhenti. Pemerintah desa akan tetap berupaya agar pembangunan berjalan secara berkesinambungan dengan mengutamakan program yang memiliki tingkat urgensi tinggi dan memberikan manfaat bagi masyarakat lebih luas.

Dede juga meminta para ketua RW agar dalam menyampaikan aspirasi tidak hanya melihat banyaknya usulan, tetapi mempertimbangkan skala prioritas, tingkat kebutuhan dan jumlah penerima manfaat.

“Alangkah lebih baik apabila para ketua RW menyampaikan aspirasi yang benar-benar skala prioritas dan tingkat urgensitasnya tinggi, serta penerima manfaatnya lebih banyak,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dede turut menyampaikan program Pemerintah Kabupaten Bandung yang berkaitan dengan legalitas tanah hibah dan wakaf, khususnya yang digunakan untuk masjid dan tempat ibadah lainnya.

Menurut Dede, kepemilikan dokumen hibah atau legalitas yang jelas menjadi hal penting bagi tempat ibadah. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas tersebut juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Ia mendorong pengurus tempat ibadah di wilayah Desa Margamulya untuk memanfaatkan program yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut agar aset keagamaan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Tempat ibadah harus memiliki akta hibah atau legalitas yang jelas. Ini penting untuk memastikan aset tersebut aman dan keberadaannya dapat terus dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.

Selain persoalan pembangunan dan legalitas aset, Dede juga menjelaskan mengenai bonus produksi panas bumi dari PT Geo Dipa Energi yang hingga kini belum diterima secara langsung oleh Pemerintah Desa Margamulya.

Ia menerangkan, penyaluran bonus produksi tersebut memiliki mekanisme tersendiri dan berdasarkan regulasi harus melalui Pemerintah Kabupaten Bandung terlebih dahulu. Dengan demikian, penerimaannya tidak secara langsung diberikan PT Geo Dipa kepada pemerintah desa.

“Bonus produksi dari PT Geo Dipa sampai saat ini masih belum diterima. Regulasinya harus melalui pemerintah kabupaten terlebih dahulu, sehingga tidak serta-merta diterima langsung oleh pemerintah desa dari PT Geo Dipa,” jelasnya.

Dede berharap seluruh proses penyusunan RKPDes 2027 dapat menghasilkan program yang realistis, tepat sasaran dan mampu menjaga kesinambungan pembangunan desa. Dalam kondisi sumber keuangan yang terbatas, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi semakin penting.

“Pembangunan harus tetap berlanjut. Anggaran memang terbatas, sehingga kita harus menentukan prioritas dengan baik. Yang penting kebutuhan masyarakat tetap diperjuangkan, pembangunan tetap berjalan, dan aset untuk kepentingan masyarakat seperti tempat ibadah juga harus memiliki legalitas yang jelas,” pungkas Dede Odih. ***

Sponsored Content

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar