Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Bidang Hukum dan Regulasi, Sigit Raditya, menyampaikan bahwa isu ini tidak semata-mata berkaitan dengan posisi gerbong, melainkan perlu dilihat dalam konteks sistem keselamatan secara menyeluruh.
“Sepakat dengan Bapak Menko, ini bukan soal posisi gerbong siapa dan di mana. Dalam perspektif hukum, negara dan operator wajib menjamin keselamatan seluruh penumpang tanpa diskriminasi dan memandang gender. yang terpenting adalah memastikan seluruh rangkaian.” ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya evaluasi terhadap sistem yang ada, baik dari sisi operasional maupun pengawasan, agar keselamatan penumpang dapat terus ditingkatkan.
“Peristiwa ini juga mengingatkan kita bahwa perlu dilakukan penguatan pada sistem secara menyeluruh agar keamanan dan keselamatan penumpang benar-benar terjamin dalam setiap perjalanan,” pungkas Sigit. (***



