Sumedang, (BR.NET).- Aspirasi Paguyuban Tani Cimarias dan Cinanggerang, Kecamatan Pemulihan, diterima langsung Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, bersama Komisi I guna membahas perihal tindak lanjut status kepemilikan tanah dan perpanjangan sertifikat HGB atas nama PT Subur Setiadi.
DPRD Kabupaten Sumedang tegaskan kedua belah pihak untuk selalu menjaga kondusifitas, pada audiens yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Selasa 13 Januari 2026.
Adapun dalam paparan kesimpulannya, pihak DPRD Kabupaten Sumedang secara runut menyatakan, bahwa:
- DPRD Kabupaten Sumedang akan mengundang Bank Tanah untuk menjelaskan duduk perkara tanah dan peruntukan lahan PT. Subur Setiadi.
- DPRD meminta kepada Pemkab Sumedang untuk membentuk gugus tugas reforma agraria guna menyelesaikan perselisihan antara warga dengan PT. Subur Setiadi.
- PT Subur Setiadi agar memfasilitasi warga untuk mediasi tentang penyelesaian sengketa lahan sebagai perintah dari Kementrian ART/BPN
- DPRD menegaskan kepada kedua belah pihak antara warga dan PT. Subur Setiadi untuk menahan diri dan menjaga konduktivitas.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, Kejaksaan Negeri Sumedang, BPN, Camat Pamulihan Mamat Hady Saputra, Kepala Desa Cimarias, Kepala Desa Cinanggerang, perwakilan PT Subur Setiadi dan Paguyuban Tani Cemerlang. ***



