"Jangan ada yang dilindungi. Aturan adalah aturan. Siapa yang salah harus bertanggung jawab, dan uang negara yang hilang harus kembali utuh," tegas Oky.
Sebagai informasi, Pemprov Jabar menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dalam waktu 60 hari. Namun Oky menekankan, masyarakat akan terus mengawasi agar janji tersebut tidak tinggal janji. ***



