, INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memperkuat komitmen dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Capaian UHC menjadi salah satu indikator penting dalam memastikan penduduk memiliki jaminan kesehatan dan dapat memperoleh pelayanan medis ketika membutuhkan. Pemerintah menargetkan sedikitnya 98 persen penduduk terdaftar dalam program jaminan kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Agustus 2026, jumlah penduduk Kabupaten Indramayu yang menjadi dasar perhitungan mencapai 2.011.215 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.007.299 jiwa atau 99,81 persen telah tercatat sebagai peserta jaminan kesehatan.
Capaian tersebut menunjukkan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat Indramayu telah melampaui batas minimal UHC yang ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr. H. Wawan Ridwan, melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, H. Dede Setiawan, menyampaikan bahwa angka 99,81 persen tersebut menggambarkan tingginya cakupan kepesertaan masyarakat.
Menurutnya, peserta yang saat ini berstatus tidak aktif tetap masuk dalam cakupan peserta terdaftar selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan masih tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Peserta yang tidak aktif tetap masuk dalam cakupan peserta terdaftar karena NIK-nya masih tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan,” demikian penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
Di balik tingginya cakupan kepesertaan, pemerintah daerah masih menghadapi pekerjaan rumah dalam menjaga peserta agar tetap aktif.
Data Agustus 2026 mencatat peserta aktif sebanyak 1.600.299 jiwa atau 79,57 persen. Dengan demikian, terdapat sekitar 20 persen lebih peserta yang belum berstatus aktif.
Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan masyarakat kehilangan jaminan kesehatan. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan status kepesertaan berubah menjadi tidak aktif.
Beberapa di antaranya adalah penonaktifan peserta PBI-JK oleh Kementerian Sosial, perubahan status akibat peserta meninggal dunia atau pindah keluar daerah, peserta mandiri yang mengalami tunggakan iuran, hingga peserta dari badan usaha atau sektor swasta yang sudah tidak bekerja atau iurannya tidak lagi dibayarkan perusahaan.
Karena itu, setelah berhasil mencapai cakupan kepesertaan 99,81 persen, perhatian pemerintah kini diarahkan pada peningkatan kualitas data sekaligus mendorong keaktifan peserta.
Jika dihitung berdasarkan cakupan peserta terdaftar, hanya sekitar 0,19 persen penduduk yang belum tercatat dalam jaminan kesehatan.
Dari basis penduduk sebanyak 2.011.215 jiwa, jumlah tersebut setara dengan sekitar 3.821 jiwa.
Meski demikian, data tersebut masih menggunakan basis data penduduk Semester II 2025. Pembaruan data secara berkala menjadi penting agar jumlah penduduk, status kepesertaan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terus disesuaikan dengan kondisi terkini.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan program jaminan kesehatan tidak hanya kuat dari sisi angka, tetapi juga tepat sasaran.
Keberlanjutan UHC tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah. Kepatuhan peserta dalam menjalankan kewajibannya juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program.
Peserta mandiri, misalnya, diharapkan rutin membayarkan iuran agar status kepesertaannya tetap aktif. Begitu pula masyarakat yang telah memperoleh pekerjaan di sektor swasta maupun menjadi perangkat desa dapat menyesuaikan segmen kepesertaannya dengan status pekerjaan masing-masing.
Perubahan tersebut turut membantu mengurangi beban pembiayaan pemerintah daerah sehingga anggaran dapat diarahkan untuk kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Dengan capaian 99,81 persen, Kabupaten Indramayu telah menunjukkan progres kuat dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.
Namun, capaian UHC tidak berhenti pada persentase kepesertaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat yang sudah terdaftar benar-benar aktif, datanya akurat, dan dapat mengakses layanan kesehatan ketika membutuhkan.



