| Puluhan warga Dusun Ciloa, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, mendatangi Kantor Kecamatan Cihaurbeuti, Senin (12/10/2026). Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga berasal dari aktivitas sejumlah pabrik dan peternakan di wilayah Desa Sukahurip dan Desa Sukamaju.
Dalam audiensi tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menyudutkan pihak perusahaan. Namun, mereka mendesak agar persoalan dugaan pencemaran segera ditangani sehingga lingkungan dan sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat dapat kembali terjaga.
Herlan, salah seorang warga Dusun Ciloa, mengatakan kepada Bandungraya.net bahwa masyarakat merasakan langsung dampak yang diduga berasal dari limbah pabrik maupun peternakan.
“Kami adalah pihak yang merasakan langsung dampak dari limbah pabrik maupun peternakan. Namun, dalam hal ini, kami tidak menyudutkan salah satu perusahaan,” ujar Herlan.
Ia menjelaskan, warga pada dasarnya mendukung keberadaan perusahaan di wilayah tersebut karena banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas industri di sekitarnya.
“Berbagai perusahaan dan pabrik yang ada di sekitar kami persilakan untuk berusaha. Di perusahaan-perusahaan itu banyak sekali orang yang ikut mencari nafkah,” katanya.
Meski demikian, Herlan berharap para pelaku usaha tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang bermukim di hilir aliran sungai, terutama terkait dampak lingkungan yang berpotensi mengganggu kebutuhan air sehari-hari.
Menurutnya, tuntutan warga tidak berkaitan dengan kompensasi atau ganti rugi, melainkan pemulihan kualitas air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Dusun Ciloa.
“Tuntutan kami sederhana saja. Kami tidak butuh kompensasi atau penggantian apa pun. Yang kami inginkan hanyalah satu: air jernih kembali. Karena itulah sumber mata air kami, kehidupan kami di Dusun Ciloa,” tegas Herlan.
11 Perusahaan Diundang, Pemkab Dorong Pembangunan IPAL
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, menyampaikan sejumlah langkah penanganan yang disepakati dalam audiensi tersebut.
Sebanyak 11 perusahaan diundang untuk menghadiri pertemuan. Dari jumlah tersebut, sembilan pemilik perusahaan hadir secara langsung, sedangkan dua perusahaan lainnya belum dapat menghadiri audiensi.
Terkait ketidakhadiran dua perusahaan tersebut, Rini menyebutkan bahwa pihak yang bersangkutan akan dipanggil secara langsung oleh Kapolsek setempat.
Rini juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai upaya mengendalikan limbah dari kegiatan usaha.
“Masih ada beberapa perusahaan yang belum memiliki IPAL. Terhadap perusahaan yang belum memiliki IPAL, telah disepakati batas waktu paling lama tiga bulan untuk segera membangunnya,” jelas Rini.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan serta mencegah dugaan pencemaran yang dapat berdampak terhadap aliran Sungai Cibaruyan dan masyarakat di sekitarnya.
Camat Cihaurbeuti: Pelaku Usaha Sepakat Ikuti Ketentuan
Camat Cihaurbeuti, Hj. Enok Kursilah, S.Sos., M.Si., membenarkan adanya audiensi yang diajukan masyarakat Dusun Ciloa, Desa Sukahaji. Menurutnya, warga meminta pihak kecamatan memfasilitasi pertemuan dengan para pelaku usaha terkait dugaan limbah yang masuk ke aliran Sungai Cibaruyan.
Ia menjelaskan bahwa air sungai dan saluran tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang kebutuhan sehari-hari sehingga persoalan pencemaran perlu mendapat perhatian bersama.
“Alhamdulillah, dalam pertemuan tadi, pihak pelaku usaha akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai ketentuan. Di antaranya, mereka akan menempuh pembangunan IPAL,” ujar Enok.
Selain itu, lanjutnya, para pelaku usaha juga menyatakan kesediaan untuk melakukan normalisasi Sungai Cibaruyan agar aliran sungai kembali tertata dan tidak dipenuhi sampah maupun material yang mengganggu aliran air.
Enok berharap hasil audiensi tersebut dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh seluruh pihak terkait. Dengan demikian, kualitas lingkungan tetap terjaga dan masyarakat dapat kembali memanfaatkan sumber air dengan aman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ***



