GARUT, (
) – Masyarakat Kabupaten Garut kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk mengurus dokumen kependudukan. Sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Garut menyediakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di setiap kantor kecamatan, salah satunya yaitu Kecamatan Wanaraja.
Kecamatan Wanaraja hadir sebagai salah satu titik layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang cepat, dekat, dan gratis.
Camat Wanaraja, Fahmi Fauzi, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat dalam mengakses layanan di kecamatan terus meningkat. Berdasarkan data pelayanan, terdapat kenaikan jumlah pencetakan e-KTP yang cukup tajam pada awal tahun 2026.
"Nah khusus untuk KTP memang ada lonjakan yang signifikan, di bulan Januari ada 115 dan di bulan Februari kurang lebih ada 425 pencetakan KTP dengan berbagai alasan," ujar Fahmi saat memberikan keterangan di Kantor Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Kamis (5/3/2026).
Selain e-KTP, layanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) juga menunjukkan tren stabil dengan 213 dokumen di bulan Januari dan 246 dokumen pada Februari. Secara total, terdapat sekitar 11 jenis layanan yang dapat diakses masyarakat di tingkat kecamatan.
Fahmi menjelaskan bahwa prosedur pengurusan sangat sederhana. Masyarakat cukup membawa surat pengantar dari desa sesuai dengan keperluan operasionalnya, baik itu untuk Perekaman Baru (bagi warga yang memasuki usia 17 tahun), Penggantian e-KTP Rusak (wajib membawa fisik KTP yang rusak), Ubah Status (alamat, pekerjaan, dsb) dan e-KTP Hilang (wajib menyertakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian).
Meski demikian, ia menjelaskan jika untuk perubahan foto pada e-KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Garut.
Terkait durasi pelayanan, pihak kecamatan berkomitmen memberikan layanan prima dengan durasi yang sangat singkat.



