Home / REGIONAL / Detail

Widya Astuti Tegaskan Alih Fungsi Bangunan Harus Berizin Dan Kantongi Sertifikat Layak Fungsi

Pewarta Editor
Pewarta: HERI Editor: HERI Kamis, 29 Januari 2026 16:56 WIB
Widya Astuti Tegaskan Alih Fungsi Bangunan Harus Berizin Dan Kantongi Sertifikat Layak Fungsi

Kab. Bandung, (BR.NET).— Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat komitmen dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan bangunan melalui penertiban perizinan. Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Widya Astuti, menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi bangunan wajib disertai izin alih fungsi, sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah potensi risiko teknis di masa mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Widya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, bertempat di Gedung Mohamad Toha, Kamis (29/1/2026).

Di hadapan para peserta sosialisasi, Widya menjelaskan bahwa setiap bangunan memiliki standar teknis yang berbeda sesuai peruntukannya. Karena itu, perubahan fungsi bangunan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui proses perizinan yang sesuai.

“Ketika bangunan yang semula difungsikan sebagai gudang kemudian dialihkan menjadi dapur SPPG, tentu risikonya berbeda. Aktivitas dapur membutuhkan sistem ventilasi, keamanan kebakaran, serta pengaturan operasional yang lebih ketat. Oleh karena itu, perubahan fungsi harus disertai izin alih fungsi bangunan,” jelasnya.

Menurut Widya, izin alih fungsi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari upaya pencegahan agar bangunan benar-benar aman dan nyaman digunakan.

“Jangan sampai ketika sudah muncul persoalan atau bahkan terjadi insiden, baru kemudian mengurus izin. Ini yang ingin kita cegah bersama,” ujarnya.

Selain izin alih fungsi, Widya juga menekankan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahap perencanaan, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang telah selesai dibangun dan digunakan. SLF, menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak difungsikan.

Hal 1 / 2
Next

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

// ========================================== // 2. SISTEM CACHE SEDERHANA (SIMPAN) // ========================================== // Ambil semua kode HTML yang sudah direkam dari atas sampai bawah $html_tersimpan = ob_get_contents(); // Simpan HTML tersebut ke dalam file cache (misal: cache/8f1b...html) file_put_contents($file_cache, $html_tersimpan); // Tampilkan HTML ke pengunjung pertama yang memicu pembuatan cache ini ob_end_flush(); ?>