Home / REGIONAL / Detail

Widya Astuti Tegaskan Alih Fungsi Bangunan Harus Berizin Dan Kantongi Sertifikat Layak Fungsi

Foto Penulis | HERI • Kamis, 29 Januari 2026 16:56 WIB
Widya Astuti Tegaskan Alih Fungsi Bangunan Harus Berizin Dan Kantongi Sertifikat Layak Fungsi

Kab. Bandung, (BR.NET).— Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat komitmen dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan bangunan melalui penertiban perizinan. Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Widya Astuti, menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi bangunan wajib disertai izin alih fungsi, sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah potensi risiko teknis di masa mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Widya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, bertempat di Gedung Mohamad Toha, Kamis (29/1/2026).

Di hadapan para peserta sosialisasi, Widya menjelaskan bahwa setiap bangunan memiliki standar teknis yang berbeda sesuai peruntukannya. Karena itu, perubahan fungsi bangunan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui proses perizinan yang sesuai.

“Ketika bangunan yang semula difungsikan sebagai gudang kemudian dialihkan menjadi dapur SPPG, tentu risikonya berbeda. Aktivitas dapur membutuhkan sistem ventilasi, keamanan kebakaran, serta pengaturan operasional yang lebih ketat. Oleh karena itu, perubahan fungsi harus disertai izin alih fungsi bangunan,” jelasnya.

Menurut Widya, izin alih fungsi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari upaya pencegahan agar bangunan benar-benar aman dan nyaman digunakan.

“Jangan sampai ketika sudah muncul persoalan atau bahkan terjadi insiden, baru kemudian mengurus izin. Ini yang ingin kita cegah bersama,” ujarnya.

Selain izin alih fungsi, Widya juga menekankan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahap perencanaan, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang telah selesai dibangun dan digunakan. SLF, menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak difungsikan.

“SLF memastikan bahwa bangunan tersebut aman, nyaman, dan sesuai dengan fungsinya. Ini penting untuk melindungi pengguna bangunan dan lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Widya mengimbau masyarakat, pemerintah desa, dan pelaku usaha di Kabupaten Bandung agar lebih peduli dan patuh terhadap ketentuan perizinan bangunan. Ia juga menegaskan bahwa DPUTR Kabupaten Bandung siap memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses pengurusan PBG, izin alih fungsi, hingga SLF.

“Kami terbuka dan siap membantu. Dengan tertib perizinan, pembangunan akan berjalan lebih aman, tertata, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Langkah ini, merupakan bagian dari komitmen DPUTR Kabupaten Bandung dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Kabupaten Bandung yang BEDAS sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

“Ketertiban bangunan hari ini adalah investasi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan,” pungkas Widya. ***

Tags:
Bagikan:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar