“SLF memastikan bahwa bangunan tersebut aman, nyaman, dan sesuai dengan fungsinya. Ini penting untuk melindungi pengguna bangunan dan lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Widya mengimbau masyarakat, pemerintah desa, dan pelaku usaha di Kabupaten Bandung agar lebih peduli dan patuh terhadap ketentuan perizinan bangunan. Ia juga menegaskan bahwa DPUTR Kabupaten Bandung siap memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses pengurusan PBG, izin alih fungsi, hingga SLF.
“Kami terbuka dan siap membantu. Dengan tertib perizinan, pembangunan akan berjalan lebih aman, tertata, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Langkah ini, merupakan bagian dari komitmen DPUTR Kabupaten Bandung dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Kabupaten Bandung yang BEDAS sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
“Ketertiban bangunan hari ini adalah investasi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan,” pungkas Widya. ***



