Kota Tasikmalaya, (BR).–Diamankan 6 pengedar dan pengungkapan peredaran obat Psikotropika Satuan Resese Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Rabu, 22/06/2022.
Tersangaka berinisial SA, AA, KG, RO, AD, dan GG, diamankan dengan barang bukti 3,37 gram Sabu, 88 Tablet Alprazolam dan 6.015 butir obat warna kuning berlogo MF.
Sistem Tempel Modus Operandi para tersangka dalam melakukan peredaran Narkoba di Kota Tasikmalaya, sehingga antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengungkapan dalam sebulan.
“Kami amanakan 6 tersangka, masing-masing 3 Pengedar Sabu-sabu dan 3 Pengedar Obat Psikotropika,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.
“Salah satu pelaku merupakan residivis kasus ganja, sekarang dia tertangkap saat mengedarkan sabu,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) Jo Pasal 124 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.
Kemudian menerapkan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara. (BR-19)
Discussion about this post