Bandung (BR).- Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung melakukan persiapan.
Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, untuk penyelenggaraan PPDB tahun ini, pihaknya bakal mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwal Nomor 57 Tahun 2021.
“Tahun ini (PPDB) Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dengan sistem zonasi yang seperti tahun sebelumnya. Pertama ada jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, kemudian juga jalur prestasi dan zonasi,” ujar Hikmat di Balai Kota Bandung, baru-baru ini.
Untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB 2022 ini, kata Hikmat, tentu membutuhkan dukungan semua pihak. Sistem PPDB saat ini, secara keseluruhan dilaksanakan secara online atau daring.
“Oleh karenanya, kepada ibu bapak yang memiliki putra putri yang sudah akan masuk ke sekolah lanjutan berikutnya, mari mempersiapkannya. Dan di masing-masing sekolah oleh bapak-ibu guru, kepala Sekolah dan wali kelas enam akan menyosialisasikan PPDB,” ujarnya.
Hikmat menjelaskan, ada dua tahapan dalam PPDB ini. Pertama, pendataan di mana data-data siswa dimasukkan secara lengkap dan kemudian dicek kembali sampai data itu valid.
“Saya kira waktunya cukup bagi semuanya untuk menyinkronkan data, sehingga pada saatnya nanti pada tahapan pendaftaran sudah tidak ada lagi data yang belum lengkap,” jelasnya.
Secara keseluruhan, lanjut Hikmat, tidak ada perbedaan yang signifikan untuk pelaksanaan PPDB tahun ini dan sebelumnya.
“Pada intinya, semuanya dilaksanakan secara serentak. Mudah- mudahan, saya kra apa yang dilakukan di tahun lalu juga di tahun ini bisa berjalan dalam susana yang lebih kondusif,” ungkapnya.
Untuk PPDB tahun ini pun, ungkap Hikmat, tidak memberatkan orangtua karena PPDB dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke sekolah.
“Ini (PPDB) tidak memberatkan pada orang tua, juga tidak harus datang ke sekolah tapi bisa secara sistem secara online,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya pun tidak melarang bila orang tua datang ke sekolah untuk sekadar mencari informasi dan komunikasi.
“Kita ada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di masing-masing Satuan Pendidikan yang akan memberikan informasi jika ada hal hal yang perlu ditanyakan pada tim PPDB khususnya di Kota Bandung,” kata Hikmat.
Sementara itu, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 tingkat SMA/SMK di Jawa Barat tahap I dimulai pada 6-10 Juni 2022.
Di laman instagram Disdik Jabar disebutkan pendaftaran tahap 1 tingkat SMA ini diperuntukkan bagi jalur afirmasi dengan kuota 20 persen, perpindahan tugas orang tua/wali/guru (5 persen) dan prestasi baik nilai rapor maupun perlombaan (25 persen)
Sementara pendaftaran tahap 1 tingkat SMK yakni jalur afirmasi dengan kuota 20 persen, perpindahan tugas orang tua/wali/guru (5 persen), prioritas terdekat (10 persen), persiapan kelas industri (35 persen), prestasi kejuaraan (5 persen).
Sedangkan pendaftaran tahap 2 digelar pada 23-30 Juni 2022. Tingkat SMA untuk zonasi dengan kuota 50 persen dan SMK untuk jalur prestasi nilai rapor umum sebanyak 25 persen. (Red)
Discussion about this post