Bandungraya.net – Bojongsoang | Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Bandung harus diundur hingga dua bulan ke depan.
Hal itu sesuai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades PAW pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dengan berat hati saya umumkan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung diundur sampai dua bulan ke depan. Nanti saya akan membuat surat edaran berdasarkan pada surat edaran Kemendagri,” kata Dadang saat ditemui di Podomoro Park, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (9/8/2021).
Bupati menilai dari isi surat Kemendagri tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah pusat lebih fokus bagaimana untuk meningkatkan herd immunity melalui vaksinasi.
“Maka saya akan menggelar rapat kerja dengan semua OPD terkait vaksinasi di Kabupaten Bandung, terutama bagi desa yang akan menyelenggarakan pilkades,” ujarnya.













Discussion about this post